Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar

Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan.  Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti. 

 

Sementara itu, dari informasi juga bahwa Eka Wiryastuti saat ini akan menjalani wajib lapor di Kejari Tabanan. Dari informasi di Kejari Tabanan, bahwa mantan Bupati Tabanan itu memang sudah menjalani wajib lapor kemarin.

“Siap mas. Tapi Kasipidsus yang kemarin nerima untuk wajib lapor,” ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, I Nengah Ardika, beberapa kali ditelepon menyangkut ihwal wajib lapor hingga saat ini belum menjawab panggilan wartawan.

Seusai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023), mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengirup udara bebas sejak, Senin (21/8/2023).

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB), setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis (24/9/2023). 

Seusai bebas, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan. "Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.

Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma. "Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya, Kamis (24/8).

Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angsri Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Kediaman Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angsri Kecamatan Baturiti, Tabanan. (TB/ Angga)

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

Dikatakan Gede Wija, Eka Wiryastuti mengajukan PB setelah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan oleh Mahmakah Agung (MA). Selain itu, kliennya tersebut mendapat remisi atau potongan masa pidana. "Terkait PB ini semua sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Sehari setelah bebas, kata Gede Wija, dirinya sempat berkomunikasi dengan Eka Wiryastuti. "Sehari setelah bebas kami sempat berkomunikasi. Bu Eka bilang sudah bebas, mendapat PB. Saat ini bu Eka fokus mau mengurus keluarga. Karena sudah lama dia tinggalkan. Kalau rencananya kedepannya itu apa, belum ada," ucapnya.

Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Eka sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Yang dua per tiganya harusnya jatuh di tanggal 21 Oktober 2023, karena dipotong remisi HUT RI ke-78 kemarin, jadinya jatuh di tanggal 21 Agustus 2023," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, Kamis (24/8).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved