Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar

Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Usai bebas bersyarat karena kasus narkoba, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, malah tidak tampak di kampung halamannya di Tabanan.  Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti. 

Dikatakan Putu Andiyani, Eka Wiryastuti berstatus bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Ditambah potongan remisi hari Raya Nyepi selama 1 bulan, dan potongan masa pidana 2 bulan di HUT RI ke-78.

"Iya bu Eka mendapat Pembebasan Bersyarat. Nanti kewenangan ada di Bapas. Bapas nanti yang mengawasi lanjutannya," paparnya.
Lebih lanjut, Putu Andiyani menjelaskan, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama tersebut saat bebas dijemput oleh pihak keluarga. "Bu Eka bebas sekitar jam 7 malam, dijemput oleh pihak keluarga. Setelah keluar dari Lapas, Eka langsung ke Bapas," ungkapnya.

"Saat bu Eka bebas, saya tidak ada, karena cuti. Tapi saat 17 Agustus kemarin, saya sempat ngobrol agar dia mengikuti prosedur setelah PB. Saya menjelaskan apa saja kewajiban dan haknya," imbuh Putu Andiyani.

Sebelumnya, Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana). Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8).

Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis (17/8) lalu. 

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Usai ditemui, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023, Jumat 25 Agustus 2023 Adi mengatakan tanggapannya biasa saja.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Usai ditemui, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023, Jumat 25 Agustus 2023 Adi mengatakan tanggapannya biasa saja. (Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari)

 

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Usai ditemui, pada acara 'Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023' Jumat 25 Agustus 2023, Adi Wiryatama mengatakan tanggapannya biasa saja.

“Tanggapannya biasa saja, itu kan aturan pemerintah kalau dia sudah menjalankan 2/3 dapat cuti,” jelas Adi Wiryatama.

Pada hari pertama bebas, Eka Wiryastuti akan pulang ke rumahnya. Sementara ketika disinggung apakah Eka Wiryastuti akan melanjutkan kegiatan berpolitik, Adi Wiryatama mengatakan belum ada rencana putrinya kembali ke dunia politik.

“Hari pertama pulang ke rumah. Itu belum (lanjut ke politik),” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi menghirup udara segar per Senin 21 Agustus 2023.

Adapaun Eka Wirsyatuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Putri dari ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Kabar bebasnya mantan Bupati Tabanan dua periode itu pun, dibenarkan oleh sang kuasa hukum I Gede Wija Kusuma.

"Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat pembebasan bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved