Berita Buleleng

Setubuhi Cucu di Buleleng, Terinfeksi Penyakit Kelamin, Polisi Bisa Jerat PD Pasal Hukuman Mati

kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng, disetubuhi lima kali oleh PD, terhitung sejak Galungan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Setubuhi Cucu di Buleleng, Terinfeksi Penyakit Kelamin, Polisi Bisa Jerat PD Pasal Hukuman Mati 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh kakek berinisial PD (80).

Hal yang mengejutkan, PD adalah kakek kandung korban.

Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, bocah tersebut disetubuhi lima kali oleh PD, terhitung sejak Galungan atau pada awal Agustus lalu.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.

Baca juga: Siswa SMA di Buleleng Setubuhi Pacar hingga Hamil, lalu Paksa Gugurkan Kandungan

"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya, Kamis 24 Agustus 2023.

Kasus ini baru diketahui oleh orangtua korban lantaran bocah tersebut mengalami keputihan fatal.

Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa hingga akhirnya diketahui bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.

"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Yulio.

Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.

Polisi melakukan penyelidikan serta visum terhadap korban.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi menangkap pelaku, Selasa 22 Agustus 2023 kemarin dan saat ini, PD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena korban mengalami penyakit kelamin, Yulio akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.

"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved