Berita Buleleng

Setubuhi Cucu di Buleleng, Terinfeksi Penyakit Kelamin, Polisi Bisa Jerat PD Pasal Hukuman Mati

kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng, disetubuhi lima kali oleh PD, terhitung sejak Galungan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Setubuhi Cucu di Buleleng, Terinfeksi Penyakit Kelamin, Polisi Bisa Jerat PD Pasal Hukuman Mati 

Selain disetubuhi oleh PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.

Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut. Sementara korban saat ini sedang mendapat atensi psikolog.

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya. Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga. Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya. (rtu)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved