Berita Jembrana

Zainal Abidin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Buntut Lakalantas Maut Sebabkan Satu Orang Tewas

Zainal Abidin (31) resmi ditetapkan tersangka seusai mobil nopol L 1466 CAD yang dikemudikannya tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kecelakaan - Zainal Abidin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Buntut Lakalantas Maut Sebabkan Satu Orang Tewas 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Zainal Abidin (31) resmi ditetapkan tersangka seusai mobil nopol L 1466 CAD yang dikemudikannya tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor, Kadek Dwi Afsari Dwiastuti (26) tewas di tempat.

Peristiwa lakalantas maut tersebut terjadi di Jalur Tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca juga: Tewas Dalam Kecelakaan Saat Bermain Flying Fish di Bali, Keluarga Kikuchi Satoshi Tolak Autopsi


Kini, Zainal Abidin telah mendekam di jeruji besi Polres Jembrana dan terancam hukuman maksimal penjara 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Juta.


"Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka," tegas Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti saat dikonfirmasi, Jumat 25 Agustus 2023. 

Baca juga: Kecelakaan di Tegalalang Gianyar Bali, 8 Turis Singapura Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Kejadian


Dia melanjutkan, selain sudah ditetapkan tersangka, pengemudi mobil nomor polisi L 1466 CAD tersebut juga telah ditahan di sel tahanan Polres Jembrana.

Ia ditahan dan dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 Juta.


"Sudah ditahan di Polres Jembrana," tandasnya.

Baca juga: KECELAKAAN! Saedi Kepeleset Saat Hendak Ambil Kayu Lalu Dilarikan ke RSU Bangli


Untuk diketahui, peristiwa lakalantas maut kembali terjadi di jalur tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, wilayah Jembrana, Selasa 22 Agustus 2023 lalu.

Seorang karyawan swasta, Kadek Dwi Afsari Dwiastuti (26) tewas di tempat karena mengalami cedera kepala berat diduga mengalami benturan yang cukup keras.

Baca juga: Kecelakaan di Jalur Tengkorak Jembrana, Tabrakan Dengan Truk, Seorang Wanita Meningga Dunia

Pengendara sepeda motor tersebut mengalami palu jangkrik dengan mobil nomor polisi L 1466 CAD di jalan raya wilayah Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.


Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WITA.

Bermula dari mobil kijang nomor polisi L 1466 CAD yang dikemudikan Zainal Abidin (31) bergerak di belakang kendaraan tak dikenal dari arah barat menuju timur. 

Baca juga: Kecelakaan Jalur Denpasar-Gilimanuk! Antara Sepeda Motor dan Bus, Pengendara Alami Cedera Di Pelipis


Sebelum tiba di TKP yang merupakan jalur lurus ini, kemudian minibus yang tak dikenal mendahului truk diikuti mobil kijang tersebut.

Ketika minibus tersebut masuk ke jalur kiri usai menyalip, mobil kijang ternyata masih bergerak di jalur kanan dan saat bersamaan datang korban yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawan. 


Karena jarak yang cukup dekat, tabrakan palu jangkrik pun tak terhindarkan. Kecelakaan maut tersebut terjadi di jalur sebelah kanan atau lajur sepeda motor.

Baca juga: Pemilu Jembrana, 15 Parpol Lakukan Perbaikan Dokumen, Ada Parpol Ganti Bacaleg dan Ganti Dapil

Akibat kejadian tersebut, pengemudi sepeda motor matic warna merah Kadek Dwi Afsari Widiastuti meninggal dunia di tempat.

Warga asal Banjar Sekarkejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo mengalami cidera kepala berat, robek pada paha kiri, serta patah kaki bagian kanan.


Sementara sepeda motor korban juga mengalami ringsek dan kerugian ditaksir mencaai Rp30 Juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved