Siswi SD Nyaris Diperkosa di Denpasar
Buruh Asal Banyuwangi Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SD di Denpasar
Buruh asal Banyuwangi nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap siswi SD berinisial KR.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buruh asal Banyuwangi nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap siswi SD berinisial KR.
Diketahui pelaku bernama Muhamad Rizieq Fatah (19) tersebut mengaku nekat melakukan aksi tersebut usai mengintip KR mandi pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Mirisnya, setelah dilakukan introgasi Rizieq mengaku beberapa hari setelah kejadian sempat mengintip bahkan hingga merekam KR saat mandi.
Kasus ini diungkap Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas dihadapan media, dengan dihadirkanya pelaku pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dijelaskan oleh Kapolresta, kejadian terjadi dirumah korban yang beralamat di Jalan Kertanegara Gg Erlangga Br Anyar Ubung Kaja Denpasar Utara pada pagi hari saat KR hendak bersiap kesekolah.
Baca juga: Mahasiswi KKN di Bangli Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan, Setelah Kejadian Pelaku Sempat Goda Korban
Saat itu KR yang baru habis mandi tiba-tiba, didatangi oleh pelaku yang sudah dari tadi mengintipnya.
Dari pintu luar Rizieq pun langsung masuk ke dalam kamar KR.
Yang mana KR lalu didorong ke kasur dan dicium pada bagian pipi dan mulut.
Anak perempuan tersebut tentu berusaha melawan dan berteriak, namun pelaku dengan sigap mencekik baguan leher korban hingga mengakibatkan luka.
“Pelaku ada mengancam korban dengan mengatakan “Ssstt Jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban,” tambah Bambang.
Tak berhenti, korban terus berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang-nendang pelaku yang berusaha memprkosanya.
Gadis yang malang tersebut pun akhirnya dapat melarikan diri dengan tak berhenti berteriak.
Mendengar teriakan tersebut bapak dan Nenek KR pun menghampiri gadis tersebut dan menenangkanya.
“Korban mengadukan hal tersebut kepada bapaknya dan korban mengalami trauma,” ucap Kapolresta.
Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.