Siswi SD Nyaris Diperkosa di Denpasar
Buruh Asal Banyuwangi Nekat Lakukan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SD di Denpasar
Buruh asal Banyuwangi nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap siswi SD berinisial KR.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Sehingga keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Denpasar Utara, yang mana setelah menerima laporan tersebut, petugas lalu melakukan investigasi.
Dengan mendatangi TKP, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah bedeng yang ada di TKP.
Baca juga: Polresta Denpasar Kirim SPDP Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali ke Kejari Denpasar
Benar saja tersangka berambut semir pirang itupun berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk diintrogasi.
Akibat perlakuan bejat tersebut pelaku pun dikenakan pasal 285 KUHP Juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.