Pemilu 2024
15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Terbanyak Lewat Partai NasDem, ICW Tuding KPU Terkesan Tutupi Status
Terdiri enam orang Caleg DPD RI, sementara 9 lainnya maju berebut kursi DPR RI. Dari jumlah itu, terbanyak maju melalui Partai NasDem, yakni lima oran
TRIBUN-BALI.COM - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan 15 nama bakal calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024, di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana (napi) korupsi.
Terdiri enam orang Caleg DPD RI, sementara 9 lainnya maju berebut kursi DPR RI. Dari jumlah itu, terbanyak maju melalui Partai NasDem, yakni lima orang.
Awalnya ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi Napi kasus korupsi. "Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi Bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).
Baca juga: Presiden Jokowi Dilempar Sandal dan Air Mineral! Pelakunya Wanita Saat Temu Relawan Bobby Nasution
Baca juga: KKP Catat Transaksi Potensial Rp 238 Miliar, Target di Ajang World Seafood Shanghai Terlampaui
Baca juga: Klewang Menempel di Leher Ayah Tiri, Abdul Mengamuk Lalu Ancam Bunuh Suami Ibunya

Kurnia mengatakan, nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat. Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama Caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.
Kurnia menilai, KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para Bacaleg eks kasus korupsi.
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.
Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para Bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan Napi korupsi maju sebagai Caleg dalam Pemilu," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam. Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama Caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar Caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan Pemilu.
"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia. (tribun network)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.