Berita Denpasar

Alimov Kerap Mangkir Sidang di PN Denpasar, Ferdi Yuliander: Datanglah dengan Kuasa Hukumnya

Alimov Kerap Mangkir Sidang di PN Denpasar, Ferdi Yuliander: Datanglah dengan Kuasa Hukumnya

Istimewa
Suasana sidang perdata dengan penggugat Ferdi Yuliander Serah di PN Denpasar. 

"Faktanya saat ini tidak hadir alias absen," tegas Ferdi.

Dia mengatakan, Dilshod Alimov menempati jabatan komisaris di PT Peak Solution Indonesia yang tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham dan tidak berhak untuk menjalankan roda perusahaan.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilshod Alimov Sempat Dipenjara

Dilshod Alimov diketahui sempat menjadi penghuni Lembaga Pemasayakatan Kelas II A Kerobokan.

Dilshod Alimov dipenjara setelah dilaporkan Ferdi dalam kasus pencurian dokumen milik  PT. Peak Solutions Indonesia disertai pengancaman pada tanggal 29 Oktober 2021.

Dilshod Alimov lalu divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 2 bulan sebagaimana Putusan Perkara Pidana Nomor : 43/Pid.B/2022/PN.Dps, tanggal 29 Maret 2022.

Dilshod Alimov kemudian bebas pada 15 November 2022 dan langsung dipulangkan ke negaranya 15 November 2022.

Selain itu, Ferdi telah melaporkan Dilshod Alimov di dua perusahaan yang berbeda dengan Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam pasal 374 KUHP.

Selain itu, LP/B/63/II/2023/SPKT/POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP, tapi tidak diproses.

Ferdi mengatakan, ketika itu Polisi beralasan laporannya tak bisa diproses karena istri Dilshod Alimov yang mana sebagai saksi kunci telah kabur ke luar negeri.

Sementara Dilshod Alimov telah dideportasi ke negaranya.

Namun anehnya, laporan polisi Dilshod Alimov dengan kuasa pelapor yakni Togar Nainggolan dengan Nomor LP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Januari 2023, ternyata diproses dan Ferdi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2023.

Ferdi pun mempertanyakan surat kuasa Dilshod Alimov yang notabene telah dideportasi pada November 2022 lalu.

"Sesegara mungkin, saya ajukan Praperadilan. Biar diuji nantinya oleh majelis hakim, sambil menanti gugatan perdata yang tengah bergulir ini," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved