Berita Denpasar
Alimov Kerap Mangkir Sidang di PN Denpasar, Ferdi Yuliander: Datanglah dengan Kuasa Hukumnya
Alimov Kerap Mangkir Sidang di PN Denpasar, Ferdi Yuliander: Datanglah dengan Kuasa Hukumnya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA asal Uzbekistan, Dilshod Alimov (36) diketahui tak menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar sejak tahun 2022.
Dilshod Alimov digugat dalam perkara perdata terdaftar dengan Nomor : 837/Pdt.G/2022/PN Dps, tanggal 22 Agustus 2022.
Kerap Dilshod Alimov tak hadiri persidangan itu dibenarkan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
Dikatakannya, gugatan perdata itu dipimpin majelis hakim I Wayan Suarta didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Agung Aryanta Erawinawan dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca juga: Hakim & Jaksa PN Denpasar Beda Pendapat! WNA Australia Bawa Ganja Dari Negaranya Divonis Bui 9 Bulan
"Tergugat dan turut tergugat sempat tak hadir. Belakangan karena kuasa Tergugat tak hadir, tapi mengajukan surat penundaan sidang. Dalam agenda berikut, kalau Penggugat dan Tergugat hadir akan dilanjutkan mediasi," tutupnya.
Kerap tak hadirnya Dilshod Alimov itu pun ditanggapi penggugat Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur PT Peak Solutions Indonesia, saat ditemui di Denpasar, Senin 28 Agustus 2023.
Ferdi menuturkan melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum, saat Dilshod Alimov berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar.
Baca juga: Dibayar Rp 33 Juta Promosikan Judi Online, Selebgram Ini Diadili di PN Denpasar!
Lanjutnya, turut tergugat I yakni perempuan Rusia bernama Dibrova Olesya.
Kemudian Notaris yaitu Tanjung Widhi Wasesa Suwadji tergugat II.
Lalu tergugat III Notaris dengan Nama Bumestu Hatorangan Simorangkor.
Selanjutnya Talya Pretorius wanita Afrika Selatan, disebut turut tergugat IV.
Termasuk PT. Bank Permata Cabang Dewi Sartika tergugat V.
Kemudian Tinkofft Bank beralamat di Khutorskaya Street, 2, 38A BLD. 26 Moscow Region 127287 Rusia, tergugat VI.
Ekatarina Bryzgalova wanita Rusia tergugat VII dan Eduard Marakhovskyi asal Ukraina selaku turut tergugat VIII.
"Surat kuasa dari tergugat saya sangat meragukan. Ya nanti kita ijin saja," ujar Ferdi.
Dikatakannya, Komisaris Dilshod Alimov mencampuri urusan pembayaran klien ke
perusahaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang komisaris.
Salah satunya meminta klien-klien mentransfer uang ke rekening istrinya yang tidak ada hubungan dengan perusahaan.
Tentunya yang saat ini sedang diuji pada peradilan perdata Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kurang lebih sudah 7 kali agenda pemanggilan, namun tergugat dan turut tergugat kerap mangkir," timpal Ferdi.
Pernyataan ini dibuktikan dengan sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemanggilan I dijadwalkan di ruangan Kartika, Senin 26 Desember 2022, namun pihak tergugat tidak hadir.
Berikutnya Rabu 3 Mei 2023, lagi-lagi tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruangan Sari.
Lalu panggilan ke III pada Rabu 7 Juni 2023, ditunda dengan alasan masih pemanggilan para pihak.
Berikutnya Rabu 5 Juli 2023, dan penggugat tidak hadir karena ada halangan lain.
Kemudian Rabu 26 Juli 2023, kembali mengagendakan pemanggilan para pihak karena tak hadir.
Belakangan ini, Rabu 9 Agustus 2023 tergugat dan turut tergugat tidak hadir.
Dan Rabu 23 Agustus 2023, mereka tidak hadir mengirimkan surat resmi penundaan sidang. Rencananya agenda sidang berikut Rabu 6 September 2023.
"Semoga kali ini tergugat dan turut tergugat bisa hadir bersama kuasa hukum mereka," timpalnya.
Sebagai penggugat, pihaknya sangat menyesalkan dengan ketidakhadiran Tergugat.
"Faktanya saat ini tidak hadir alias absen," tegas Ferdi.
Dia mengatakan, Dilshod Alimov menempati jabatan komisaris di PT Peak Solution Indonesia yang tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham dan tidak berhak untuk menjalankan roda perusahaan.
Sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dilshod Alimov Sempat Dipenjara
Dilshod Alimov diketahui sempat menjadi penghuni Lembaga Pemasayakatan Kelas II A Kerobokan.
Dilshod Alimov dipenjara setelah dilaporkan Ferdi dalam kasus pencurian dokumen milik PT. Peak Solutions Indonesia disertai pengancaman pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dilshod Alimov lalu divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 2 bulan sebagaimana Putusan Perkara Pidana Nomor : 43/Pid.B/2022/PN.Dps, tanggal 29 Maret 2022.
Dilshod Alimov kemudian bebas pada 15 November 2022 dan langsung dipulangkan ke negaranya 15 November 2022.
Selain itu, Ferdi telah melaporkan Dilshod Alimov di dua perusahaan yang berbeda dengan Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam pasal 374 KUHP.
Selain itu, LP/B/63/II/2023/SPKT/POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP, tapi tidak diproses.
Ferdi mengatakan, ketika itu Polisi beralasan laporannya tak bisa diproses karena istri Dilshod Alimov yang mana sebagai saksi kunci telah kabur ke luar negeri.
Sementara Dilshod Alimov telah dideportasi ke negaranya.
Namun anehnya, laporan polisi Dilshod Alimov dengan kuasa pelapor yakni Togar Nainggolan dengan Nomor LP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Januari 2023, ternyata diproses dan Ferdi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2023.
Ferdi pun mempertanyakan surat kuasa Dilshod Alimov yang notabene telah dideportasi pada November 2022 lalu.
"Sesegara mungkin, saya ajukan Praperadilan. Biar diuji nantinya oleh majelis hakim, sambil menanti gugatan perdata yang tengah bergulir ini," tutupnya.(*)
Ribuan Umat Ikuti Prosesi Panglukatan Agung Banyupinaruh di Mertasari Bali, Dipuput 7 Sulinggih |
![]() |
---|
Tahun 2026, Disdikpora Denpasar Bali Berencana Bangun RKB di 14 SD Negeri, Siapkan Anggaran 90,8 M |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Bali Segera Lakukan Mutasi Pegawai, Sudah Diajukan ke Kemendagri |
![]() |
---|
1.338 Siswa di SMAN 4 Denpasar Lakukan Persembahyangan Saraswati |
![]() |
---|
REALISASI Pajak Daerah di Kota Denpasar Capai Rp 1,2 Triliun, PBB P2 Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.