Berita Bali
KPPAD Minta Polresta Denpasar Cepat Usut Kasus Pemerkosaan Dengan Terduga Pelaku WNA
KPPAD Minta Polresta Denpasar Cepat Usut Kasus Pemerkosaan Dengan Terduga Pelaku WNA
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Yastini juga mengatakan di KPPAD ia sudah berulang kali melakukan rapat koordinasi, mengundang penyidik juga disini untuk berbicara soal kasus tersebut dan sampai detik ini juga tidak ada kemajuan.
Dikatakan Yastini alasannya pada pembuktian dan itu dinilainya sudah cukup lama.
Menurutnya ini penting untuk menjadi atensi terlebih sekarang UU tindak pidana kekerasan seksual harusnya juga mempermudah korban untuk mendapatkan keadilan.
Selama Tahun 2023, kasus pemerkosaan di Bali yang dilaporkan melalui KPPAD sebanyak 12 kasus termasuk kasus lama yang belum menemui titik terang.
Besar harapannya ketika berbicara kekerasan seksual UU Pemerintah sudah banyak mengatur dan berat sekali hukumannya.
Namun jika sekarang dilihat dari pelaksanaan UU ia berpikir efek jera dari hukum membuat pelaku tak begitu peduli terlebih ada kasus yang tidak terungkap dan rumit sehingga terkesan susah untuk melakukan pembuktiannya.
“Padahal kita sudah punya UU baru UU tindak pidana kekerasan seksual yang harusnya memudahkan untuk dilakukan penyelidikan, karena hukum acaranya kan berbeda tidak menggunakan hukum acara biasa. Sekarang kita ada MOU dengan beberapa sekolah PAUD-SMA/SMK, disana kita mendorong bagaimana sekolah membuat standar operasional prosedur untuk adanya nanti mereka bisa membuat upaya pencegahan didalamnya dan upaya penanganan,” paparnya.
Sementara dari sisi masyarakat KPPAD sudah mendorong pararem perlindungan anak.
Harapannya dengan itu Desa Adat ikut terlibat dalam hal perlindungan anak, paling tidak mengingatkan kemudian melakukan upaya di internal masyarakat desa adatnya kan banyak program seperti pesraman.
Kalau Desa Dinas mereka memiliki program-program penberdayaan masyarakat yang bisa digunakan untuk penguatan-penguatan upaya perlindungan anak.
Masyarakat juga harus terlibat didalamnya kepedulian masyarakat kita perlukan untuk melaporkan kalau mengetahui. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.