Berita Denpasar

NS Setubuhi Anak Tetangganya Selamat 4 Tahun di Denpasar, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kasus rupadaksa anak di bawah umur di Denpasar, MS (64) tersebut nekat setubuhi tetangganya yang berinisial NA

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa, 29 Agustus 2023 mengungkap kasus tersebut kehadapan media - NS Setubuhi Anak Tetangganya Selamat 4 Tahun di Denpasar, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara 

Kemudian Tim Unit PPA Polresta Denpasar mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polresta Denpasar.

Bambang juga mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap kasus ini.

“Kami masih lakukan pemeriksaan lebih dalam. Yang penting sekarang pelaku sudah kami amankan dan harus mempertanggung jawabkan aksinya. Nanti akan kembali kami informasikan hasil dari pemeriksan lanjutannya,”tutup Kapolresta.

Lansia cabul itu pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ANCAMAN HUKUMAN: Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun Denda 5 milyar. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved