Bisnis
Perlindungan Bagi Pekerja di Bali, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Paket Sembako, Simak Beritanya
Santunan Jaminan Kematian, dan memberikan paket sembako bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar minimal selama 3 bulan.
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, bertepatan acara Gebyar Merdeka Perlindungan Ketenagakerjaan, menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian, dan memberikan paket sembako bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar minimal selama 3 bulan. Peserta mendapatkan paket sembako senilai Rp 50 ribu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakearjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengungkapkan, BPJS ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Bali ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Provinsi Bali.
"Jadi ini salah satu semangat kita, untuk selalu memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja yang ada di provinsi Bali. Seperti kegiatan tadi berupa simbolis penyerahan klaim meninggal dunia. Ini merupakan salah satu bukti kongkrit negara hadir melalui kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan perlindungan bagi para masyarakat pekerja,"paparnya.
Cep Cep Nandi Yunandar mengatakan, contohnya seorang pedagang mengalami resiko musibah meninggal dunia, dan almarhum melalui ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Iurannya cuma Rp 16.800, relatif kecil dengan manfaat yang luar biasa.
Baca juga: Polri Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, Kelola Website AutoCuan88 Hingga Siera77
Baca juga: 31 Orang Ditangkap di Markas Judi Online Jalan Tukad Balian Denpasar, Bareskrim Polri Turun Tangan

Ia mengungkapkan, manakala seorang tenaga kerja mengalami resiko meninggal dunia maka ahli waris akan dapatkan santunan sebesar Rp 42 juta kalau meninggal dunia biasa.
Tapi kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, itu dapat Rp 70 juta ditambah beasiswa 2 orang anak.
"Jadi manakala terjadi resiko kecelakaan kerja, atau meninggal dunia beralih tanggung jawabnya dari peserta atau ahli waris ke kami BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
Untuk memeroleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan saya ke depan kita terus laksanakan sosialisasi secara masif, untuk memastikan masyarakat pekerja di Provinsi Bali terlindungi program BPJS ketenagakerjaan,"imbuhnya. (*)
BPJS Ketenagakerjaan
sembako
BPJamsostek
pekerja
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Captive Market Andalan, Sumber Bisnis Utama Industri Asuransi, Produk Tradisional Premi Terbesar |
![]() |
---|
AJANG Paling Berpengaruh Asia Pasifik Batic 2025, Temu 1.500Peserta, 500Perusahaan, 40Negara di Bali |
![]() |
---|
HARGA Beras Premium Melonjak di Pasar Tradisional dan Ritel Modern |
![]() |
---|
DORONG Percepat Elektrifikasi Transportasi, Kadishub Bali Beber Kendala Net Zero Emission 2045 |
![]() |
---|
TAMBAH 28 Titik Parkir Luar Rumija Baru, Semester I Realisasi Pendapatan Parkir Rp15,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.