Berita Buleleng
Yusup Curi Ponsel Untuk Pulang Kampung, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Buleleng
Yusup Maulana (25) kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Kerawang, Jawa Barat mencuri ponsel milik seorang bocah usia delapan tahun.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Yusup Maulana (25) kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Kabupaten Kerawang, Jawa Barat mencuri ponsel milik seorang bocah usia delapan tahun. Hasil curian digunakan oleh Yusup untuk pulang ke kampung halaman.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pada Rabu (30/8) mengatakan Yusup ditangkap pada Minggu (27/8) kemarin saat sedang berada di terminal Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Ia ditangkap saat hendak pulang ke Kerawang.
Penangkapan ini dilakukan lantaran pada 27 Agustus lalu, Yusup mencuri ponsel milik seorang bocah insial MF (8) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Yusup mencuri ponsel tersebut, dengan modus meminjam ponsel korban. Agar korban bersedia meminjamkan ponselnya, Yusup mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet untuk korban.
Baca juga: TPPO Seperti Gunung Es! Simak Kata Ketua DPRD Bangli Tentang PMI
Baca juga: Desa Harus Anggarkan Dana Rabies! 49 dari 51 Desa di Jembrana Bentuk Tim, Yakini Perdes & Pararem
Apesnya saat ponsel diberikan, Yusup langsung kabur menggunakan motornya dengan membawa ponsel milik korban. Selanjutnya ponsel korban digadaikan ke salah satu rekannya, hingga membuat korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. Hasil gadaian kemudian digunakan oleh Yusup untuk membeli tiket bus, pulang ke kampung halamannya.
"Selama berada di Bali, tersangka bekerja sebagai buruh bangunan. Kami tangkap dia hari Minggu saat sedang berada di terminal, hendak pulang ke kampung halamannya. Sejauh ini dia baru satu kali melakukan tindakan pencurian," terang AKP Picha.
Akibat perbuatannya, Yusup pun harus mengurungkan niatnya untuk pulang ke kampung halaman. Pria bertato itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
| Undiksha Klaim Peningkatan Siginifikan Kemampuan Membaca Siswa SMP di Buleleng |
|
|---|
| BNNK Buleleng Tes Urine 15 Pejabat dan Staf di Dinas Damkar |
|
|---|
| JENAZAH Mang Bram Disemayamkan di Desa Adat Sanih, Pembalap Badung Meninggal di Sirkuit Bangli! |
|
|---|
| Ruang Kelas Direhab, Siswa SDN 2 Liligundi Buleleng Sementara Belajar di Selasar |
|
|---|
| NEKAT Curi Sepeda Motor Bosnya, Agus Berdalih Ngaku Cari Istri Kerja di Denpasar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.