Berita Jembrana
Libatkan UMKM dan Kesenian Ramaikan Pasar, Donasi ASN Mulai Berlaku September 2023
Libatkan UMKM dan Kesenian Ramaikan Pasar, Donasi ASN Mulai Berlaku September 2023
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pemotongan pita oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menjadi tanda tempat relokasi pasar umum Negara di areal Parkir Kantor Bupati Jembrana resmi dibuka, Kamis 31 Agustus 2023.
Untuk membantu meramaikan pasar di tempat relokasi, Pemkab Jembrana telah mengeluarkan kebijakan bahwa ASN wajib berdonasi secara sukarela.
Donasi tersebut nantinya dikonversi menjadi kupon yang selanjutnya dibagikan ke masyarakat pendamping yang tergolong kurang mampu.
Selain dilaunching secara resmi, sebanyak 14 UMKM kuliner Jembrana turut dilibatkan di areal tempat relokasi ini selama 3 hari kedepan.
Harapannya, agar tempat relokasi ini semakin ramai dikunjungi masyarakat.
Sehingga transaksi jual beli bisa semakin meningkat seperti harapan para pedagang sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata menjelaskan, sebagai upaya meramaikan tempat relokasi, pihaknya juga melibatkan sedikitnya 14 UMKM Kuliner Jembrana di areal parkir Kantor Bupati Jembrana mulai Kamis 31 Agustus-Sabtu 2 September 2023 mendatang atau selama tiga hari.
"Ada 14 UMKM dan pertunjukan seni seperti rindik. Selain itu kami juga siapkan panggung bagi mereka yang ingin show boleh langsung," ungkap Agus Adinata saat dimintai keterangan.
Disinggung mengenai donasi para ASN untuk membantu pedagang relokasi, birokrat asal Tabanan ini mengakui akan diterapkan ada September 2023.
Baca juga: Bayar Kerugian Negara, Kejari Sita Tanah dan Bangunan Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra
Seluruh ASN diharapkan berdonasi secara iklas untuk membantu para pedagang.
"Itungannya minimal Rp100 ribu, tapi seiklasnya nanti. Mulai awal September. Untuk kalangan eselon III dan II mungkin lebih banyak mungkin Rp300 Ribu," kata Agus.
Selanjutnya, kata dia, uang donasi yang terkumpul bakal dikonversi dalam bentuk kupon atau voucher belanja.
Kupon ini akan berlaku selama 10 bulan kedepan atau selama pedagang berjualan di tempat relokasi.
Untuk penerimanya masih didata dan yang terpenting masyarakat penyanding kategori kurang mampu.
Untuk mekanismenya nanti, masyarakat penerima kupon akan diberikan secara bertahap dengan waktu 10 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.