Berita Jembrana
Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Janjikan Kerja di Jepang Dengan Program Biaya Murah
Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Sebabkan 35 Orang Tertipu, Janjikan Kerja di Jepang Dengan Program Biaya Murah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Seorang perempuan berusia 31 tahun dikawal anggota Unit PPA dan dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Rabu 6 September 2023.
Adalah FY asal Desa Pergung yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban yang sudah menyetor uang DP Rp5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan, pengungkapan kasus TPPO ini bermulai dari laporan satu per satu korban yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.
Sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.
Modusnya adalah tersangka inisial FY ini mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah.
Setiap korban, diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp 5 Juta untuk biaya dokumen.
Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan rana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp230 Juta.
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Abiansemal Badung Gempar, Temukan Perempuan Jatuh ke Dasar Jembatan
Baca juga: Panjer dan Renon Denpasar Panen 40,5 Ton Bawang Merah, Libatkan Siswa SD
"Tentunya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kita, Polri. Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar ngeri," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim serta Kanit IV, Ipda Anak Agung
AKBP Juliana melanjutkan, setelah mendaftarkan anaknya, saksi ini kemudian diminta mencari kandidat alias calon korban untuk mengikuti program ini.
Bahkan tersangka menjanjikan upah Rp2 Juta per calon korban. Hingga akhirnya total ada 35 orang calon korban yang tertipu dengan program tersebut.
Mengingat, setelah pembayaran uang muka tersebut, para calon justru tak mendapat pelatihan apalagi kejelasan terhadap program ini.
"Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menyelidiki peristiwa tersebut dan menemukan sejumlah bukti.
Mulai dari kwitansi, pengakuan korban serta diketahui pelaku ini tidak memiliki izin untuk pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Pelaku hanya menjanjikan orang lain untuk bekerja ke luar negeri.
"Pelaku juga tak memiliki izin," ugnkapnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 atau Pasal 10 Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Orang Perseorangan Dilarang Melaksanakan Penempatan Kerja Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 81 Jo. Kemudian juga Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Kerja Migran Indonesia Atau Penipuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Kuhp Yo 65 Kuhp. Ancaman hukuman penjara belasan tahun.
"Saat ini tersangka sudah ditahan," tandasnya.
Lapor Ke Bhabinkamtibmas Jika Ada Informasi Serupa
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menekankan kepada seluruh masyarakat agar melapor ke Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah jika ada informasi serupa atau tentang orang yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Sebab, TPPO ini atau rangkaian terkait memperkerjakan orang di luar negeri menjadi perhatian Polri.
"Tentunya upaya ini sebagai langkah untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi hal serupa lagi," tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.