Berita Klungkung
Penodong Senjata Api Ilegal di Nusa Penida Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepolisian, Kamis (7/9/2023) menunjukan senjata api ilegal, yang digunakan oleh warga asal Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Nyoman B
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Tersangka diancam hukuman paling ringan 20 tahun penjara, dan paling berat penjara seumur hidup," jelas dia.
Kasus pengancaman sengan senjata api itu terjadi di Nusa Penida, Jumat (21/7/2023). Bermula dari masalah komisi jual beli tanah.
Baca juga: Polisi Kaget, Temukan Bahan Peledak dan Senjata Api di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Kota Bandung
I Ketut S merasa komisi tanah untuknya, seluruhnya diambil oleh pelaku (Nyoman B). Karena marasa dirugikan, Ketut S sekitar pukul 18.00 Wita, menelpon Nyoman B dan terjadi cekcok hingga saling tantang.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Nyoman B datang langsung ke rumah Ketut S di Desa Klumpu.
Ketut S yang tidak ada di rumah saat itu, ditelpon oleh istrinya untuk pulang ke rumah. Sesampai dirumah, keributan terjadi dan kembali saling tantang antara Ketut S dan Nyoman B.
Ketut S lalu hendak mengambil pisau, dan dihalangi oleh istri dan anaknya.
Saat itulah, Nyoman B tiba-tiba mengeluarkan senjata api yang disimpannya di tas selempang. Lalu menodongkannya ke arah Ketut S. (*)
senjata api
ilegal
penjara seumur hidup
tanah
pengancaman
Nusa Penida
TRIBUN-BALI.COM
Kapolres Klungkung
DPRD dan Pemda Klungkung Tandatangani KUA-PPAS 2026, Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 4,47 Persen |
![]() |
---|
Kualitas Perbaikan Jalan di Nusa Penida Bali Dipertanyakan, Dinas PUPRKP Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Proyek Perbaikan Jalan di Nusa Penida Bali, Aspal Dianggap Tipis |
![]() |
---|
Aset Eks Bupati Klungkung Bali Baru Laku Rp 6 Miliar, Puri Cempaka Belum Kembali ke Daftar Lelang |
![]() |
---|
ASET Eks Bupati Klungkung Baru Laku Rp6 M, Puri Cempaka Wayan Candra Belum Kembali ke Daftar Lelang! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.