Berita Klungkung

Selama Dua Bulan, Satnarkoba Polres Klungkung Amankan 10 Tersangka Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung selama dua bulan terakhir (Juli-Agustus 2023) menangkap 10 orang tersangka, dari 7 kasus peredaran narkoba.

|
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung selama dua bulan amankan 10 orang tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung selama dua bulan terakhir (Juli-Agustus 2023) menangkap 10 orang tersangka, dari 7 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung.


"Ada 7 kasus yang ditangani Satresnarkoba, dengan jumlah 10 tersangka. Empat orang adalah pengedar dan 6 lainnya dikategorikan sebagai pemakai,” ujar Kasat Narkoba, AKP I Made Sudarta, dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Nelayan Pantai Mekar Desa Pesinggahan Klungkung Curhat ke Ditpolairud Polda Bali


Total barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus narkoba selama 2 bulan tersebut sebanyak 15 paket sabu dengan total 6,16 gram, kemudian 2 buah bong yang pipet kancanya berisi sabu seberat 2,27 gram.


"Kasus di Klungkung ini, peredarannya masih dengan sistem tempel," jelasnya.

Baca juga: Tumpukan Sampah di TPS Lepang Klungkung Kebakaran, Timbulkan Asap Pekat yang Resahkan Warga


Untuk pengedar, dijerat dengan pasal 114, dan pasal 112, UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima  tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara 6 orang pemakai dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Warga Binaan Dapat Ruang Berkreasi, Bawa Vibe Positif di Rutan Klungkung

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 


"Khusus yang pemakai, kami akan koordinasikan dengan BNNK Klungkung untuk dilakukan rehabilitasi. Sehingga mereka tidak lagi balik mengkonsumsi narkoba," jelas Nengah Sadiarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved