Berita Denpasar
Tiga Kendaraan Hilang di Parkir Pasar Badung Sejak 2022, Dua yang Memenuhi Syarat Klaim Kehilangan
Tiga Kendaraan Hilang di Parkir Pasar Badung Sejak 2022, Hanya Dua yang Memenuhi Syarat Klaim Kehilangan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Hal itu sesuai dengan SK Direk Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar nomor 13 tahun 2019 tentang bantuan ganti rugi kehilangan kendaraan.
"Khusus diganti rugi jika kendaraan itu hilang secara utuh. Kalau hanya spion atau yang lainnya tidak diganti. Itupun harus murni hilang di parkiran ada bukti karcis atau bukti pendukung lainnya seperti rekaman CCTV," jelasnya.
Syarat klaim juga berupa berita acara kejadian dari Perumda BPS, surat kehilangan dari kepolisian setempat, surat keterangan pemblokiran kendaraan dari Ditlantas Polda Bali, BPKB dan STNK Asli, kunci kontak asli kendaraan yang hilang dan foto copy pemohon.
Menurut Putrawan, untuk klaim yang akan dikeluarkan juga menurut tahun motor.
Jika pembuatan kendaraan lebih dari 2-5 tahun maka klaim yang bisa diterima hanya setengah dari batas maksimal yakni sepeda motor Rp 3,5 juta dan mobil Rp 10 juta.
Sementara jika pembuatan kendaraan lebih dari 5 tahun maka jumlah yang bisa diklaim untuk motor sebesar Rp 2 juta dan mobil Rp 5 juta.
Dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Perumda Pasar yang diajak bekerjasama dalam mengelola parkir tersebut.
Dalam rapat pihaknya sepakat agar tidak terjadi hal yang sama petugas parkir wajib menerima karcis dan mengkroscek plat kendaraan.
Jika tidak ada karcis, pengendara wajib memperlihatkan STNK asli kendaraan sebelum ke luar dari Pasar Badung. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.