Pembangunan Resort Bugbug
Polda Bali Tetapkan 9 Warga Bugbug Karangasem Sebagai Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Resort
Polda Bali menetapkan 9 pelaku pengerusakan terhadap Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem sebagai tersangka pada Jumat 8 September 2023.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Polda Bali Tetapkan 9 Warga Bugbug Karangasem Sebagai Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Resort
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menetapkan 9 pelaku pengerusakan terhadap Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem sebagai tersangka pada Jumat 8 September 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemiriksaan yang dilakukan pihak Polda Bali pada Kamis 7 September 2023 kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan jika dari 10 orang saksi yang diperiksa, 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut lantaran, ke-9 orang tersebut telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya.
"Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, sembilan orang diantaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," jelas Kombes Pol Jansen pada Jumat 8 September 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sembilan Pelaku Perusakan Resort Bugbug Resmi Ditetapkan Tersangka
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dengan memanggil 10 orang sebagai saksi yang dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Bali bersama jajaran meliputi Wadir Reskrimum, kabag wasidik, kasubdit 3, kanit 5 subdit 3 dan penyidik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kombes Jansen, selanjutnya para tersangka bakal menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Kapolresta Denpasar itu.
Warga Bugbug Diminta Hormati Proses Hukum
Kabid Humas Polda Bali pun berharap setelah penetapan tersangka ini warga Bugbug dapat menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Bali agar menjaga kondusifitas.
"Kami berharap khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali," terangnya
Kabid Humas tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ini karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
Ini juga menjadi aksi jera bagi masyarakat agar tidak berlaku arogan dan anarkis saat menyampaikan aspirasi.
"Tentunya, kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk tidak ada lagi aksi serupa di Provinsi Bali, khususnya saat memberikan aspirasi di muka umum," tandasnya.
Baca juga: Puluhan Warga Bugbug Antar Kerabat Terkait Kasus Pembakaran Resort, 10 Orang Diperiksa Polda Bali
Kasubdit III Ditrekrimum AKBP Endang Tri Purwanto mewakili Dirreskrimum Kombespol Yanri Paran Simarmata,menyebutkan empat dari sembilan tersangka, yakni IKA, IWM, GA, dan PS memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan melakukan pembakaran," ungkap Endang.
Kamis 7 September 2023 saat 10 orang diperiksa tersebut, puluhan warga Bugbug memadati GOR Ngurah Rai untuk memberikan support kepada rekannya.
Kasus ini mencuat buntut dari penolakan warga Bugbug atas pembanguan resort di wilayahnya.
Namun, penolakan warga disertai dengan kekerasan berupa pengerusakan dan pembakaran bangunan proyek saat mendatangi resort tersebut tepatnya pada Rabu 30 Agustus 2023.
Merasa dirugikan bahkan secara materiil mencapainlebij dari Rp 2 Miliar, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video yang tergambar jelas, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.