Tali Lift Putus di Ubud

OWNER Ayu Terra Resort Ubud Keluar Baru Saja, Usai Diperiksa 11 Jam di Polres Gianyar 

Owner dan Manager Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo, dan suaminya Vincent, diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar,

Wayan Eri Gunarta/Tribun Bali
Awak media saat meminta keterangan pengacara Ayu Terra Resort Ubud di Mapolres Gianyar, Senin 11 September 2023 malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Owner dan Manager Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo, dan suaminya Vincent, diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar, Senin 11 September 2023. Ia telah diperiksa dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 21.30 Wita.

Usai diperiksa atas tragedi lift maut yang menelan 5 korban jiwa itu, keduanya langsung pergi meninggalkan Polres Gianyar, tanpa memberikan keterangan pers.

Pun demikian, dengan kedua orang pengacara yang mendampingi. "Maaf saya tak punya kewenangan, silakan besok tanyakan pada Pak Wirajaya," ujar I Ketut Suastika, salah satu pengacara Ayu Terra Resort Ubud.

Wirajaya atau Nyoman Wirajaya, merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Ayu Terra Resort Ubud. Di mana yang bersangkutan telah meninggalkan Polres Gianyar pada Senin siang.

Baca juga: LONGSOR di Kemuning Karangasem, BPBD Bali Salurkan Santunan untuk Korban, Simak Beritanya!

Baca juga: FIRASAT Tidak Baik! Diungkapkan Korban Selamat Longsor di Karangasem, Gali Batu Hari Kajeng Kliwon!

Pemilik Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo (tengah), Vincent Juwono (kanan) dan pengacara yang mendampingi, Heri (kiri) di Denpasar, pada Minggu 10 September 2023 malam.
Pemilik Ayu Terra Resort Ubud, Linggawati Utomo (tengah), Vincent Juwono (kanan) dan pengacara yang mendampingi, Heri (kiri) di Denpasar, pada Minggu 10 September 2023 malam. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)


Ditanya terkait pertanyaan apa yang dilayangkan penyidik terhadap kliennya, Suastika mengatakan lupa.

Sementara ketika ditanya apakah ia siap, jika kliennya dijadikan tersangka, yang bersangkutan memilih untuk diam. 

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat ditemui di sela-sela pemeriksaan tersebut membenarkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap owner dan manager Ayu Terra Resort Ubud.

Dalam pemeriksaan ini, pihaknya memberikan sekitar 60 pertanyaan. Kata dia, pemeriksaan masih dalam rangka menanyakan seputar bagaimana tugas, dan tanggung jawab mereka terhadap Ayu Terra Resort Ubud.

Serta terkait izin yang mereka kantongi, dalam mengoperasikan resort yang berlokasi di Desa Kedewatan, Ubud itu.

 

Awak media saat meminta keterangan pengacara Ayu Terra Resort Ubud di Mapolres Gianyar, Senin 11 September 2023 malam.
Awak media saat meminta keterangan pengacara Ayu Terra Resort Ubud di Mapolres Gianyar, Senin 11 September 2023 malam. (Wayan Eri Gunarta/Tribun Bali)


"Kita masih mendalami terkait pemasangan, izin kelayakan dan pergantian tali sling. Garis besarnya adalah pemeriksaan pada hari ini tidak menjurus.

Artinya kita hanya memeriksa bagian-bagian luarnya saja. Tidak terlalu mengkhususkan atau menspesifikan pemeriksaan. Tapi kita hanya melaksanakan pemeriksaan awal," ujarnya.


AKP Ario Seno kembali menegaskan, pemeriksaan ini belum menjurus ke penetapan tersangka.

"Kalau mengarah ke penetapan tersangka, saya sampaikan itu masih jauh. Kenapa masih jauh, contohnya minggu ini, besok kita baru akan melakukan pemeriksaan saksi ahli ke Jakarta.

Penetapan tersangka dalam hal ini murni scientific, murni berdasarkan ilmu sains dari beberapa saksi ahli," ujarnya.

Ario Seno mengungkapkan peran-peran saksi ahli dalam kasus ini. Mulai dari saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Udayana, kata dia, akan mencari penyebab tali sling lift putus.

"Penyebab tali putus akan ditentukan dari keterangan saksi ahli dari Unud dan Bid Labfor Polri," ujarnya.


Sementara terkait uji kelayakan lift, sertifikasi, apakah lift telah berstandar SNI atau tidak, kata Ario Seno, nantinya akan dijawab oleh Bidwasker K3 Kementerian Ketenaga Kerjaan. 


"Jadi kalau kita mau ngomong tentang spesifiknya kita belum bisa, karena hasil pemeriksaan dari saksi belum ada.

Baru kita rencanakan dan hasil uji ladfornya juga belum keluar. Kami beserta tim akan berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli (Kementerian Ketenaga Kerjaan), ditambah dengan keterangan PT S tempat Ayu Terra Resort Ubud membeli mesin dan tali sling," ujar Kasatreskrim. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved