Berita Buleleng

Diduga Jadi Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Bali, Keri Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Putu Keri Darmawan diduga menjadi sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Bali yang beroperasi di Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
BNNP Bali saat menangkap KD seorang Seorang Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt. KD kedapatan membawa narkotika jenis ganja hingga sebanyak 7 kilogram 

Diduga Jadi Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Bali, Keri Diberhentikan Secara Tidak Hormat

 


TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Putu Keri Darmawan diduga menjadi sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Bali yang beroperasi di Buleleng.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkapnya bersama barang bukti tujuh kilogram ganja.

Perbuatannya itu dinilai telah mencemarkan Pemkab Buleleng.

Ia pun telah diberhentikan secara tidak hormat. 

Baca juga: Masih Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas, Penyuluh KB di Seririt Ditangkap Saat Bawa 7 Kilo Ganja

Dinas P2KBP3A Buleleng telah mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 terhadap Keri pada Kamis (14/9/2023) kemarin.

Keri diberhentikan secara tidak hormat lantaran dinilai telah mencemarkan nama lembaga atau Pemkab Buleleng.

Pasalnya Keri nekat menjadi sindikat peredaran narkoba, saat statusnya masih menjadi tenaga kontrak Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di wilayah Kecamatan Seririt.

Baca juga: Guru PAUD Diamankan Satnarkoba Gianyar, Hendak Edarkan Ganja


Dalam surat yang diterbitkan Dinas P2KBP3A Buleleng itu menyebutkan, Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b bahwa saudara (Putu Keri Darmawan,red) telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/ Pemerintah Kabupaten Buleleng. Maka dengan ini terhitung mulai tanggal Kamis (14 September 2023) kami melakukan pemutusan kerja dengan tidak hormat kepada saudara. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka. 


Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka dikonfirmasi Jumat (15/9) membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan surat pemutusan perjanjian kerja kepada Keri.

Baca juga: Bawa Biji Ganja Seberat 0,09 Gram, Seorang TKI Inisial ZPE Diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali

"Sudah dipecat per Kamis kemarin," katanya. 


Riang menyebut Keri dikontrak menjadi PLKB sejak 2022 lalu. Kontrak kemudian diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023.

Dalam proses perekrutan, Riang mengaku pihaknya memang tidak mewajibkan petugas PLKB untuk melampirkan surat SKCK.

Sehingga dirinya tidak tahu jika Keri sebelumnya merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. 


"Dia dikontrak sejak 2022, sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Di masa jabatan saya, kemudian saya perpanjang lagi karena tidak ada catatan. Dalam perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK," terang Riang. 


Dengan adanya kejadian ini, Riang pun mengaku akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga PLKB.

Bahkan dirinya memberikan batas waktu hingga akhir September ini kepada 141 PLKB yang ada di Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK.

"Kalau ada catatan hukum pasti saya tidak perpanjang kontraknya."

"Ke depan akan lebih kami filter lagi perekrutannya. Semua petugas PLKB sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini," tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, Putu Keri Darmawan ditangkap BNNP Bali pada Rabu (13/9/2023) siang  di pinggir jalan Kelurahan Seririt.

Pria asal Desa Pangkungparuk, ditangkap saat masih mengenakan pakaian seragam berwarna biru dan mengendarai motor dinas.

Pria tersebut kedapatan membawa tujuh boks yang diduga narkotika jenis ganja hingga seberat 7 kilogram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved