Berita Buleleng

Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Buka Paksa Portal Nyepi di Desa Sumberklampok Buleleng 

Nyoman Kenak mengatakan, ia memberi keterangan saat kasus yang sudah bergulir enam bulan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
KASUS PORTAL - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat memberi keterangan kepada awak media ihwal kasus pembukaan paksa portal Nyepi, Jumat (15/9).  

TRIBUN-BALI.COM - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak memberikan keterangan kepada penyidik Polres Buleleng dalam kasus pembukaan paksa portal di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi. Selanjutnya polisi tinggal gelar perkara menentukan tersangka.


Nyoman Kenak mengatakan, ia memberi keterangan saat kasus yang sudah bergulir enam bulan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kenak memberikan keterangan terkait kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Nyepi yang telah ditandatangani Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.


Kata Kenak, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Sumberklampok itu melanggar kesepakatan bersama yang dibuat oleh FKUB. Namun tindakan itu tidak dapat dia pastikan sebagai perbuatan penistaan agama. "Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua," ungkapnya, Jumat (15/9).

Baca juga: Anjing Liar di Canggu Gigit Banyak Turis, Jembrana Vaksinasi Darurat Setelah 2 Kasus Baru!

Baca juga: Hotel Restoran Bodong Hingga Proyek Ilegal Masih Ada Dalam Dunia Pariwisata Pulau Dewata!

Baca juga: TABRAKAN Maut Kembali Terjadi di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Perempuan 63 Tahun Tewas di TKP


Dalam kasus ini, Kenak hanya berharap polisi dapat bertindak objektif. Ia memaklumi penanganan kasus ini berjalan lambat. Polisi, kata ia, telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan.


"Kami tidak boleh memaksa dan menekan aparat, yang pasti sudah ada perhatian tentang kasus ini. Sudah ditangani dengan serius dengan memanggil berbagai pihak tanpa intervensi dan diskriminasi," ucapnya.


Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi, satu di antaranya ahli dari Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Tinggal gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.


Kata dia, pada tahap penyidikan, pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Penyidik segera gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 tersebut.


Sebelumnya, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana juga telah diperiksa polisi. Artana menyebut berdasarkan hasil paruman, krama sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum meski dua warga yang disebut sebagai inisiator aksi buka paksa portal itu telah meminta maaf.


Garis besarnya, kata dia, saat kasus ini masuk ranah hukum, maka apapun hasilnya akan diterima. "Permintaan maaf diterima. Proses hukum diserahkan kepada penegak hukum apapun hasil penegak hukum itu yang kami terima," demikian ia menjelaskan.  


Peristiwa ini terjadi saat sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Maret lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, portal sedang dijaga sejumlah pecalang.


Namun sekelompok warga bersikeras menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun berujung viral di media sosial.


Aksi puluhan warga ini diduga diinisiasi oleh dua orang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Zaini disebut berperan membuka paksa portal dan Rasyad disebut melontarkan kalimat-kalimat yang bernada provokatif. (rtu)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved