Berita Bali

Hotel Restoran Bodong Hingga Proyek Ilegal Masih Ada Dalam Dunia Pariwisata Pulau Dewata!

Vila tersebut berdiri di garis pantai yang akan dibangun revetment atau pengaman abrasi pada tahun 2024.

Istimewa
VILA BODONG - Sebuah vila berdiri di tepi Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (14/9). Otoritas Jembrana menyatakan vila tersebut bodong. 

TRIBUN-BALI.COM - Ombak besar menghantam pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (15/9). Pesisir ini tampak hancur oleh abrasi, namun ada sebuah vila yang sedang dibangun.

Vila tersebut berdiri di garis pantai yang akan dibangun revetment atau pengaman abrasi pada tahun 2024. Pesisir Pebuahan memang mengalami abrasi parah. Jarak bibir pantai dengan rumah warga bahkan tinggal beberapa jengkal saja.

Saat warga waswas dengan ancaman abrasi, malahan ada yang nekat membangun vila, seakan tak peduli dengan gempuran ombak besar. Tak tanggung-tanggung juga, tanah yang dipakai tempat membangu vila itu adalah tanah negara.

Vila itu dibangun oleh seorang warga negara asing (WNA). Bule itu sering datang ke Pantai Pebuahan. Ia berencana mengembangkan wisata di Pantai Pebuahan. Awalnya mau membuat akomodasi wisata speedboat, namun belakangan berubah jadi pembangunan vila.

Perbekel Desa Banyubiru, Komang Yuhartono mengatakan, proyek vila tersebut sudah digarap sejak tujuh bulan lalu. Kata dia, vila itu dibangun oleh seorang bule. Yuhartono mengaku sudah memberi peringatan, namun bule itu tak mau tahu.

Kata dia, bule itu bergeming dengan proyeknya dan tetap membangun vila. "Sudah kami peringatkan bakal terkena pembangunan senderan pantai (revetment) dengan perwakilan di sana. Tapi tetap saja dilanjutkan," ungkap Yuhartono.

Ia mengatakan, tanah yang dipakai vila oleh WNA tersebut adalah tanah negara. Yuhartono mengaku tak tahu pasti alasan bule tersebut ngotot membangun vila. "Wilayah pesisir pantai jni menang tidak bersertifikat karena tanah negara," tandasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana telah turun melihat vila yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan. Otoritas menyatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin alias bodong.

Baca juga: TABRAKAN Maut Kembali Terjadi di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Perempuan 63 Tahun Tewas di TKP

Karangasem Bertebaran

Jembrana baru mencuat satu kasus, beda dengan Karangasem. Di kabupaten ujung timur Pulau Bali ini, terungkap banyak hotel dan restoran bodong. Akomodasi pariwisata itu tidak memiliki izin lengkap. Ada yang belum mendapat izin operasional, jumlah kamar melebihi izin, dan bahkan tak punya izin mendirikan bangunan (IMB).

Dewan Karangasem sekaligus Anggota Pansus Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Pariwisata, Wayan Sumatra mengungkapkan, akomodasi wisata bodong tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Karangasem. Sebagian ia ungkap ada di Kawasan Candidasa, Padangbai, Amed, Tulamben, hingga Sidemen.

"Ternyata banyak akomodasi pariwisata seperti restoran dan hotel yang belum melengkapi izin tetapi akomodasi itu sudah operasi sampai sekarang. Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu. Akomodasi yang belum miliki izin tersebar di semua kecamatan di Karangasem," katanya, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, mereka para pemilik hotel, vila dan restoran itu tak mau mengurus izin karena beralasan ribet. Ini yang dianggap menjadi sebab pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran kecil padahal di Karangasem banyak akomodasi wisata.

"Coba bandingkan pendapatan daerah Karangasem sektor hotel dan restoran dengan daerah lainnya, masih jauh. Padahal di Karangasem banyak objek wisata," kata politisi PDI Perjuangan asal Sidemen ini.

Ia meminta Pemkab Karangasem jemput bola mendatangi akomodasi wisata yang belum bodong tersebut. "Sekarang proses izin mudah, cuma lewat OSS (Online Single Submission). Sekarang harus jemput bola, memberikan layanan izin yang cepat agar PAD Karangasem naik," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved