Kepala Dinas Penanaman Modal Jembrana, Made Gede Budhiarta mengungkapkan, setelah meminta jajarannya turun, vila yang dibangun di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru tersebut dipastikan tidak memiliki izin padahal sudah tujuh bulan pengerjaan. "Vila itu tidak ada izinnya. Belum ada izin," kata Budhiarta
Atas masalah ini, ia akan meminta klarifikasi dari pihak desa maupun warga negara asing yang membangun vila tersebut. Semua hal yang berkaitan mulai dari izin mendirikan bangunan, izin penggunaan di tanah negara dan izin-izin lainnya akan ditanyakan.
"Mungkin Senin mulai klarifikasi. Termasuk siapa yang memohon penggunaannya lahan di atas tanah negara. Sementara belum ada dokumen yang bisa diperiksa karena kami belum bertemu dengan yang bersangkutan," ucapnya.
Budhiarta juga belum komunikasi dengan Satpol PP Jembrana sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Dengan temuan ini, pembangunan vila yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan akan dihentikan. (mpa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.