Berita Bali

Hotel Restoran Bodong Hingga Proyek Ilegal Masih Ada Dalam Dunia Pariwisata Pulau Dewata!

Vila tersebut berdiri di garis pantai yang akan dibangun revetment atau pengaman abrasi pada tahun 2024.

Istimewa
VILA BODONG - Sebuah vila berdiri di tepi Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (14/9). Otoritas Jembrana menyatakan vila tersebut bodong. 

TRIBUN-BALI.COM - Ombak besar menghantam pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (15/9). Pesisir ini tampak hancur oleh abrasi, namun ada sebuah vila yang sedang dibangun.

Vila tersebut berdiri di garis pantai yang akan dibangun revetment atau pengaman abrasi pada tahun 2024. Pesisir Pebuahan memang mengalami abrasi parah. Jarak bibir pantai dengan rumah warga bahkan tinggal beberapa jengkal saja.

Saat warga waswas dengan ancaman abrasi, malahan ada yang nekat membangun vila, seakan tak peduli dengan gempuran ombak besar. Tak tanggung-tanggung juga, tanah yang dipakai tempat membangu vila itu adalah tanah negara.

Vila itu dibangun oleh seorang warga negara asing (WNA). Bule itu sering datang ke Pantai Pebuahan. Ia berencana mengembangkan wisata di Pantai Pebuahan. Awalnya mau membuat akomodasi wisata speedboat, namun belakangan berubah jadi pembangunan vila.

Perbekel Desa Banyubiru, Komang Yuhartono mengatakan, proyek vila tersebut sudah digarap sejak tujuh bulan lalu. Kata dia, vila itu dibangun oleh seorang bule. Yuhartono mengaku sudah memberi peringatan, namun bule itu tak mau tahu.

Kata dia, bule itu bergeming dengan proyeknya dan tetap membangun vila. "Sudah kami peringatkan bakal terkena pembangunan senderan pantai (revetment) dengan perwakilan di sana. Tapi tetap saja dilanjutkan," ungkap Yuhartono.

Ia mengatakan, tanah yang dipakai vila oleh WNA tersebut adalah tanah negara. Yuhartono mengaku tak tahu pasti alasan bule tersebut ngotot membangun vila. "Wilayah pesisir pantai jni menang tidak bersertifikat karena tanah negara," tandasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana telah turun melihat vila yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan. Otoritas menyatakan, bangunan tersebut tidak memiliki izin alias bodong.

Baca juga: TABRAKAN Maut Kembali Terjadi di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk, Perempuan 63 Tahun Tewas di TKP

Karangasem Bertebaran

Jembrana baru mencuat satu kasus, beda dengan Karangasem. Di kabupaten ujung timur Pulau Bali ini, terungkap banyak hotel dan restoran bodong. Akomodasi pariwisata itu tidak memiliki izin lengkap. Ada yang belum mendapat izin operasional, jumlah kamar melebihi izin, dan bahkan tak punya izin mendirikan bangunan (IMB).

Dewan Karangasem sekaligus Anggota Pansus Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Pariwisata, Wayan Sumatra mengungkapkan, akomodasi wisata bodong tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Karangasem. Sebagian ia ungkap ada di Kawasan Candidasa, Padangbai, Amed, Tulamben, hingga Sidemen.

"Ternyata banyak akomodasi pariwisata seperti restoran dan hotel yang belum melengkapi izin tetapi akomodasi itu sudah operasi sampai sekarang. Untuk jumlah pastinya saya tidak tahu. Akomodasi yang belum miliki izin tersebar di semua kecamatan di Karangasem," katanya, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, mereka para pemilik hotel, vila dan restoran itu tak mau mengurus izin karena beralasan ribet. Ini yang dianggap menjadi sebab pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran kecil padahal di Karangasem banyak akomodasi wisata.

"Coba bandingkan pendapatan daerah Karangasem sektor hotel dan restoran dengan daerah lainnya, masih jauh. Padahal di Karangasem banyak objek wisata," kata politisi PDI Perjuangan asal Sidemen ini.

Ia meminta Pemkab Karangasem jemput bola mendatangi akomodasi wisata yang belum bodong tersebut. "Sekarang proses izin mudah, cuma lewat OSS (Online Single Submission). Sekarang harus jemput bola, memberikan layanan izin yang cepat agar PAD Karangasem naik," katanya.

Asisten I Setda Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, pemerintah sudah menyarankan agar para pemilik akomodasi wisata di Karangasem untuk segera mengurus izin. Ia mengatakan, mungkin dulu memang ribet mengurus izin. Namun dengan adanya OSS, kata dia, pengusaha lebih gampang.

"Dengan adanya OSS ini kan sudah gampang. Kalau dahulu ribet persyaratannya. Harus ada izin bangunan. Sekarang dengan OSS, apabila KBLI yang diurusnya risiko menengah rendah, otomatis izin akan keluar. Nanti perizinan yang lain menyesuaikan," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan terus sosialisasi terkait proses pencarian izin melalui OSS ini. "Rekomendasi pansus rencananya segera kami tindak lanjuti. Dinas Perizinan serta Dinas Pariwisata akan melaksanakan pendataan, sosialisasi," kata Purna.

Target pendapatan di Induk 2023 sektor pajak hotel sebesar Rp 17 miliar. Sedangkan realisasi hingga Agustus 2023 capai Rp 30 miliar lebih. Untuk pajak restoran target di Induk 2023 sebesar Rp 9,2 miliar dan realisasinya mencapai Rp 14 miliar lebih sampai Agustus bulan lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Pembangunan Hotel di Kawasan Pariwisata Karangasem, Wayan Sunarta bahkan meminta Pemkab Karangasem membantu mencarikan dan mempermudah izin bagi akomodasi wisata tersebut. Dia juga menyarankan agar otoritas daerah melakukan sistem jemput bola.

Maka jika aktif, pendapatan Pemkab Karangasem dari sektor pajak hotel dan restoran akan meningkat. "Terkait vila dan hotel yang tak berizin, hendaknya pemerintah jemput bola atau bantu mencarikan izin sehingga mereka memiliki izin. Ini akan berdampak pada pendapatan daerah sektor hotel restoran," katanya.

Baca juga: Kasus Buka Paksa Portal, Polisi Periksa Ketua PHDI Bali, Tinggal Gelar Perkara Penetapan Tersangka!


Anggaran Revetment Rp 50 Miliar

Pesisir Pebuahan, Desa Banyubiru diterjang abrasi sejak tahun 2011. Setidaknya 240 kepala keluarga (KK) terdampak abrasi. Parahnya abrasi terjadi mulai 2014 hingga sekarang. Setiap purnama dan tilem, warga selalu waswas. Pada hari itu air laut mengganas memporak-porandakan kawasan pesisir.

Sebelum abrasi parah, warga tidak hanya menjadi nelayan, namun juga membuka warung makan kuliner ikan bakar. Dulu kuliner di kawasan ini sangat terkenal dengan nama Ikan Bakar Pebuahan. Banyak pejabat dan wisatawan yang meramaikan.

Komisi V DPR RI yang menggelar kunjungan khusus ke Jembrana membawa kabar baik. Penanganan abrasi di Pantai Pebuahan akan segera dilakukan. Abrasi akan ditangani dengan pembangunan revetment yang rencananya akan mulai digarap pada 2024 mendatang. Panjang yang dibangun yakni 1,9 Kilometer dengan anggaran Rp 50 miliar.

Direktur Bina Teknik Sumber Daya Alam (SDA) Kementerian PUPR, Muhammad Rizal menuturkan, untuk penanganan abrasi di Jembrana akan dilakukan 2024. "Rencananya pantai Pebuahan bakal dilakukan pembangunan revetment sepanjang 1,9 kilometer dengan pagu anggaran hampir Rp50 Miliar," ungkapnya.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, ini adalah berita baik dan ditunggu masyarakat Pebuahan, Desa Banyubiru. "Itu dipastikan bisa berjalan dengan anggaran pagu sekitar Rp 50 miliar dan panjang 1,9 Kilometer," ungkapnya.

Bali memiliki panjang garis pantai 633,35 kilometer. Dari jumlah tersebut yang mengalami abrasi 215,82 kilometer dan yang sudah tertangani baru 122,14 kilometer. Maka yang perlu penanganan sepanjang 93,67 kilometer.

Khusus untuk di Jembrana, dari panjang garis pantai 87,173 kilometer, yang mengalami abrasi sepanjang 21,86 kilometer dan sudah tertangani 8,93 kilometer. Panjang pantai yang belum ditangani sepanjang 12,92 kilometer. (mpa)

Baca juga: Dana Rp 5 Miliar Digelontorkan Pemkab Karangasem, Menata Persimpangan Susuan yang Rusak karena Hujan


Dinas Penanaman Modal Layangkan Panggilan

Kepala Dinas Penanaman Modal Jembrana, Made Gede Budhiarta mengungkapkan, setelah meminta jajarannya turun, vila yang dibangun di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru tersebut dipastikan tidak memiliki izin padahal sudah tujuh bulan pengerjaan. "Vila itu tidak ada izinnya. Belum ada izin," kata Budhiarta

Atas masalah ini, ia akan meminta klarifikasi dari pihak desa maupun warga negara asing yang membangun vila tersebut. Semua hal yang berkaitan mulai dari izin mendirikan bangunan, izin penggunaan di tanah negara dan izin-izin lainnya akan ditanyakan.

"Mungkin Senin mulai klarifikasi. Termasuk siapa yang memohon penggunaannya lahan di atas tanah negara. Sementara belum ada dokumen yang bisa diperiksa karena kami belum bertemu dengan yang bersangkutan," ucapnya.

Budhiarta juga belum komunikasi dengan Satpol PP Jembrana sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Dengan temuan ini, pembangunan vila yang berdiri di pesisir Pantai Pebuahan akan dihentikan. (mpa)


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved