Berita Bali

Fenomena Bocil Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bali, Bahayakan Keselamatan Tapi Tidak Bisa Ditindak

Fenomena para bocil mengendarai sepeda listrik pun kerap ditemukan belakangan ini. Bahkan tak sedikit yang mengendarainya di jalan raya.

Ist
Pelaksanaan pengawasan penggunaan sepeda listrik di kawasan pedestrian Pantai Sanur, Denpasar, Bali - Fenomena Bocil Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bali, Bahayakan Keselamatan Tapi Tidak Bisa Ditindak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sepeda listrik, kendaraan roda dua yang digerakkan dengan listrik, saat ini banyak dijumpai di jalanan.

Tak hanya di jalanan kota-kota besar seperti Denpasar, bahkan sudah sampai di daerah-daerah lain di Bali.

Modelnya yang mirip sepeda biasa, ringan, dan tanpa perlu dikayuh membuat alat transportasi ini disukai mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Fenomena para bocil mengendarai sepeda listrik pun kerap ditemukan belakangan ini. Bahkan tak sedikit yang mengendarainya di jalan raya.

Baca juga: Pro dan Kontra Mengendarai Sepeda Listrik, Bagaimana Faktanya?

Keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.

Terutama ketika dikendarai oleh para bocil. Pasalnya sangat membahayakan.

Tidak hanya membahayakan si pengendara sepeda listrik, tapi juga pengendara kendaraan lain.

Betapa tidak, mereka mengendarai sepeda listrik tanpa memakai pelindung kepala atau helm.

Tak jarang juga berboncengan hingga tiga orang, melaju dengan kecepatan tinggi, dan tidak memberikan tanda saat berbelok.

"Saya sering tuh berangkat kerja nemuin anak-anak berangkat sekolah pakai sepeda listrik. Udah boncengan sama temennya, tidak pakai helm, ngebut lagi, dan tidak menyalakan sein," ujar seorang warga Denpasar, Winanda, kepada Tribun Bali, Jumat 15 September 2023.

Menurutnya, sepeda listrik memang mampu memudahkan mobilitas warga untuk bergerak di jarak-jarak tertentu.

Namun juga sering disalahartikan dengan penggunaan kecepatan maksimal dan tanpa mengindahkan aturan lalu lintas.

Seorang ibu rumah tangga asal Sanur, Ketut Rusadi, juga mengaku khawatir dengan fenomena anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalanan.

Ia pun takut anaknya akan mencontoh anak-anak lainnya bersepeda listrik di jalan raya.

“Kalau saya pribadi kurang setuju dengan berkembangnya fenomena ini. Karena pertama, anak-anak emosinya masih kurang stabil. Masih macam-macam bawa sepedanya. Jangankan sepeda listrik, sepeda gayung saja masih ngawur bawanya. Kadang juga kalau belok tidak ngerating atau tolah-toleh,” kata Rusadi, Kamis 14 September 2023.

Sebelumnya Rusadi sempat membeli sepeda listrik untuk anaknya. Namun tak lama kemudian dijual lagi.

“Saya khawatir digunakan di jalan raya. Makanya saya jual lagi,” tuturnya.

Per 1 April 2023, sepeda listrik dilarang beroperasi di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur dan dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan.
Per 1 April 2023, sepeda listrik dilarang beroperasi di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur dan dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan. (Ist)

Minimal Usia

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nyoman Sunarya, mengatakan sepeda listrik hanya salah satu dari kendaraan tertentu yang menggunakan listrik.

Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.

“Sebetulnya ada skuter listrik, sepeda roda satu. Sedangkan yang banyak di kita ini yang dua itu, ya skuter dan sepeda listrik. Penggunaannya ada ketentuan khusus, ada ketentuan umur, dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk menggunakan itu,” kata Sunarya, Kamis 14 September 2023.

Menurutnya, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dalam penggunaan sepeda listrik.

Salah satunya yakni sepeda listrik harus dilengkapi lampu utama, lampu posisi yang memiliki sifat pemantul, kemudian ada rating kanan kiri, sistem rem berfungsi dengan baik, klakson dan kecepatan dibatasi paling tinggi 25 km/jam.

Sementara untuk penggunaan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan pada jalur dan kawasan tertentu, dan untuk usia 12 tahun ke atas.

“Saya lihat di Renon dan Lumintang sudah ada dibangun jalur khusus sepeda listrik oleh Pemkot Denpasar, kemudian di kawasan tertentu. Artinya sepeda listrik ini digunakan untuk di pemukiman, tempat pariwisata, dan kawasan khusus seperti car free day. Di luar kawasan khusus, pemukiman, dan pariwisata sepeda listrik tak bisa digunakan,” imbuhnya.

Untuk di Kota Denpasar jalanan yang sudah terdapt lintasan sepeda listrik yakni Jalan Sudirman, Hangtuah, dan beberapa jalan lainnya.

Terdapat pula marka atau penanda jalur sepeda listrik tersebut.

Ditambahkan, anak-anak yang menggunakan sepeda listrik wajib diperhatikan pengawasannya dari orangtuanya, agar tidak sembarangan menggunakan sepeda listrik sendiri sampai ke jalan raya karena sangat berbahaya.

“Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa,” tandasnya.

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik - Fenomena Bocil Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bali, Bahayakan Keselamatan Tapi Tidak Bisa Ditindak
Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik - Fenomena Bocil Bersepeda Listrik di Jalan Raya Bali, Bahayakan Keselamatan Tapi Tidak Bisa Ditindak (TB/ Valen)

Tak Bisa Menindak

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Gde Wayan Samsi Gunarta, mengatakan pengendara sepeda listrik juga harus menggunakan helm pelindung karena mereka bergerak dan kecepatannya cukup tinggi.

“Kita pemerintah sudah mengarahkan mereka ke jalan-jalan yang ada lintasan sepedanya, jadi jangan ke jalan besar karena membahayakan dirinya sendiri bisa bersenggolan dengan kendaraan lain kalau tidak berhati-hati. Memang lebih baik mereka itu tidak ke jalan umum karena membahayakan,” kata Samsi kepada Tribun Bali, Jumat 15 September 2023.

Namun demikian, Samsi menyatakan dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar pengguna sepeda listrik meski diatur dalam Permenhub.

“Kita tidak bisa menindak, tapi diarahkan untuk tidak membahayakan diri sendiri dan mengutamakan keselamatan. Dishub tidak boleh menindak. Dishub hanya mengarahkan regulasi kemudian penindakan itu di kepolisian. Perlu nanti kita akan buat sosialisasi,” ungkapnya. (sar/avc)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved