Berita Denpasar

Fraksi Golkar DPRD Denpasar Usulkan Sidang Paripurna Terapkan Format Lama

Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar mengusulkan pelaksanaan sidang paripurna dengan format lama.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Ilustrasi sidang paripurna - Pelaksanaan sidang paripurna DPRD, Selasa 29 Agustus 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar mengusulkan pelaksanaan sidang paripurna dengan format lama.


Di mana saat ini format sidang paripurna hanya dilakukan dua kali.


Pihaknya meminta agar format sidang paripurna dilakukan pemisahan setiap agenda.

Baca juga: 3 Pajak di Denpasar Lampaui Target, Pajak Restoran Tertinggi


Utamanya pada 2024 mendatang. 


Misalnya, menyampaikan ranperda oleh wali kota, kemudian dilanjutkan dengan penyampaikan usulan dari fraksi, dilanjutkan jawaban atas saran dan usul, baru kemudian pandangan akhir. 


Format ini dilakukan untuk memberikan optimalisasi bagi peran dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: Peringati Hari Jadi PMI, Miracle Ultimate Denpasar Gelar Kegiatan Donor Darah


Anggota Fraksi Golkar DPRD Denpasar, Wayan Suwirya, mengatakan, apa yang disampaikan tersebut sudah pula disampaikann dalam sidang, karena telah menjadi aspirasi fraksi. 


"Usulan ini sudah kami sampaikan dalam sidang dewan belum lama ini," kata Suwirya.


Usulan seperti ini sebelumnya juga pernah disampaikan anggota lainnya, yakni Wayan Duaja. 

Baca juga: 113 Kios, Los & Pelataran di Denpasar Dikembalikan Pedagang Sejak Januari 2023, Simak Alasannya!


Politisi Golkar asal Pemecutan Kelod ini menyarankan agar mekanisme sidang paripurna dalam setiap pengambilan keputusan agar dikembahkan pada kerangka mekanisme sebelumnya, yaitu menyampaikan pidato pengantar wali kota, kedua dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, kemudian hari berikutnya jawaban pemerintah dan hari terakhir baru pendapat akhir fraksi.


Duaja menyampaikan ini berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 08 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi  terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD. 

Baca juga: Dari 506.409 Wajib KTP, Sebanyak 7.636 Warga Denpasar Belum Lakukan Perekaman


Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD seluruh Indonesia disampaikan bahwa seluruh penyusunan, pembahasan hingga pematangan rancangan APBD harus sesuai dengan ketentuan dan himbauan agar  menghindarkan dari tindakan penyuapan, pemerasan, gratfikasi dan potensi benturan kepentingan.


Duaja mengatakan, dalam SE tersebut terdapat beberapa piin, seperti proses perencanaan dan penganggaran harus sesuai dengan peraturan perundangundangan. 


Usulan dalam proses perencanaan berasal dari musyawarah arah perencanaan pembangunan.  


Perencanaan dan penganggaran berasal dari perangkat daerah dan anggota DPRD berupa pokok-pokok pikir hasil reses disampaikan sebelum rencana  kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan dan mengacu pada RPJMD.


Selain itu, Duaja menyampaikan dalam penyusunan APBD harus mematuhi Surat Edaran (SE ) KPK. 


Tidak ada mata anggaran yang diusulkan saat pembahasan antara eksekutif dan legislatif. 


Pembahasan hanya meliputi penambahan atau pengurangan anggaran menyesuaikan dengan skala prioritas dan kem am puan fiskal daerah.


Serta program prioritas mendapatkan porsi anggaran yang besar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved