Berita Bali

Awas, Penipuan Tilang E-TLE, Aplikasi Diklik Langsung Perintah Bayar

Polda Bali mendapati modus penipuan online berkedok Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Istimewa
Penipuan Tilang E-TLE - Awas, Penipuan Tilang E-TLE, Aplikasi Diklik Langsung Perintah Bayar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polda Bali mendapati modus penipuan online berkedok Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Akun palsu dengan mengatasnamakan E-Tilang Info Denda Tilang dengan nickname TILANG ELEKRONIK Bali Sept 2023 dengan nomor +62 851-7529-0906 terdeteksi melakukan dugaan tindak penipuan untuk mengeruk keuntungan.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat agar waspada penipuan mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: ETLE Baru Berlaku di 4 Kabupaten di Bali, Warga: Jangan Tilang Lokal Saja, Bule Juga!

“Di zaman digital yang serba canggih saat ini, marak terjadi berbagai modus penipuan online dan sudah menimbulkan banyak korban dan sangat merugikan masyarakat,” kata Kombes Jansen, Kamis (21/9/2023) malam.


“Dan terjadi lagi penipuan online baru yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” imbuhnya.


Kabid Humas menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan aplikasi "Tilang Elektronik Bali" lengkap dengan tombol pilihan di bawahnya. Dan apabila diklik mengarahkan untuk mentransfer sejumlah uang.

Baca juga: 65 WNA Ditindak Tilang di Klungkung Bali Sejak Awal Tahun 2023


“Kami mengimbau kepada masyarakat Bali maupun para wisatawan, apabila mendapatkan kiriman Tilang Elektronik (ETLE) melalui WA, kami pastikan itu penipuan, tolong diabaikan saja,” tuturnya.


Ditegaskan mantan Kapolresta Denasar itu, pemberitahuan E-TLE Polda Bali saat ini hanya dengan menggunakan surat resmi berlogo Direktorat Lalulintas.

Baca juga: Perangkat ETLE Terpasang di 9 Titik, Tilang Elektronik Segera Berlaku di Tabanan!

Lengkap dengan barcode dan lampiran bukti foto jenis pelanggaran, yang dikirim melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena E-TLE.


“Apabila ragu dan ingin memastikan jika mendapatkan surat E-TLE ataupun kiriman Aplikasi E-TLE tersebut, masyarakat bisa klarifikasi ke piket E-TLE Ditlantas Polda Bali melalui nomor HP 0821-4500-4005, selama jam dinas,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved