Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit dan NCK Akan Dipanggil Polisi Minggu Ini,Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Rencananya dalam Minggu ini, keduanya yakni pelapor NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan dipanggil untuk dimintai keterangan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra
Dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NCK, 22 tahun asal Buleleng, sedang dalam proses penyelidikan polisi. Rencananya dalam Minggu ini, keduanya yakni pelapor NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NCK, 22 tahun asal Buleleng, sedang dalam proses penyelidikan polisi.

Rencananya dalam Minggu ini, keduanya yakni pelapor NCK dan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama, Senin 25 September 2023.

Arung mengatakan, bahwa untuk memenuhi proses penyelidikan atas laporan ke SPKT Polres Tabanan nomor resgistrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, akan segera ditindaklanjuti.

Jadwalnya pada pekan ini mereka akan dimintai keterangan. Namun, untuk kapan waktu pemanggilan dirinya tidak mengatakan detail.

“Ya pada Minggu ini akan ada pemanggilan,” ucapnya.

Baca juga: Pelantikan Sekda Klungkung Mendadak Dipindah ke Tempat Olah Sampah

Baca juga: Bupati Tabanan Harapkan Bersinergi Mewujudkan Tabanan Era Baru Yang Aman Unggul, Madani

Suasana saat klarifikasi Jero Dasaran Alit (kanan) soal kasus dugaan pelecehan seksual bertempat di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Minggu 24 September 2023.
Suasana saat klarifikasi Jero Dasaran Alit (kanan) soal kasus dugaan pelecehan seksual bertempat di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar pada Minggu 24 September 2023. (TRIBUN-BALI.COM / Ida Bagus Putu Mahendra)

Arung mengaku, bahwa atas laporan itu untuk barang bukti memang masih belum disita.

Sedangkan untuk melakukan visum juga masih menunggu. Alias pihaknya fokus pada panggilan keterangan saksi korban pelapor dan saksi terlapor terlebih dahulu.

“Barang bukti belum ada. Visum masih menunggu,” ungkapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa terkait dengan bantahan yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit seharusnya tidak dilakukan di media sosial.

Karena, kasus ini sudah dalam ranah hukum. Sebaiknya keterangan bantahan itu dengan bukti-bukti dijelaskan kepada penyidik.

“Saya kira bantahan itu seharusnya dijelaskan kepada penyidik. Tidak di sosial media. Karena ranah ini sudah pada hukum,” tegasnya.

Namun, ia mengakui, bahwa bantahan itu sah saja dilakukan oleh terlapor. Akan tetapi, menjadi tidak fair ketika memframing suatu persoalan hukum di media sosial, dan menjadi issue dan benturan di masyarakat. Bahkan menyeret instansi lembaga agama.

Sejatinya, persoalan kasus ini adalah masalah benar atau tidaknya terjadi persetubuhan atau dugaan pelecehan seksual.

Ketika salah atau benar, maka itu semua dijelaskan dalam keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan  Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan).
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (kiri) dan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (kanan). (Tribun-Bali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)

 

“Jadi sampaikan saja ketika tidak benar (di hadapan penyidik). Jangan sampai menarik-narik PHDI, nabe segala macam.

Sekarang jawabannya beda dari yang kemarin. Jadi mana jawaban yang benar?. Bagi saya sah saja membantah. Tapi dijelaskan saja ke penyidik. Dan biar penyidik yang menganalisa,” bebernya.

Sekadar untuk diketahui, Jero Dasaran Alit dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tabanan.

Pemuka agama itu dilaporkan karena dugaan melakukan tindak pelecehan seksual, terhadap seorang perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, berinisial NCK.

Laporan dibuat oleh korban pada Jumat 22 September 2023 malam hari ke Mapolres Tabanan.

Yudara sebelumnya menjelaskan, bahwa dari keterangan korban atau pelapor saat itu pelapor sedang dalam kondisi sakit.

Kemudian, antara pelapor dan terlapor sudah berteman di sosial media Instagram. Namun tidak pernah saling mengontak. Nah pada saat itu, sebelum kejadian kliennya dihubungi oleh pelapor.

Kemudian, diajak keluar. Namun, kondisi dari pelapor saat itu sedang sakit maag. Dan itu sudah disampaikan kepada terlapor.

“Kondisi klien kami sakit. Dan terlapor mengajak jalan-jalan di sekitaran Cemagi saja. Dan akhirnya mereka berdua keluar,” ucapnya.

Saat itu, sambungnya, terlapor mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Cemagi dan sempat ke pantai Kedungu, di Kecamatan Kediri.

Namun, pelapor kembali meminta untuk pulang karena alasan sakit yang dialami saat itu.

Keduanya akhirnya pulang. Pada saat pulang itulah, terlapor meminjam toilet dengan alasan akan buang air kecil. Dan saat di kos, pelapor sudah dalam keadaan rebahan karena kondisinya yang sakit.

“Saat rebahan itu terlapor meminjam toilet. Dan menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Pada saat itu klien kami mengira sudah keluar.

Ternyata ada aksi pelecehan yang dilakukan. Klien kami sempat bangun dan menanyakan kenapa melakukan itu.

Dan terlapor malah menyuruh untuk diam. Setelah itu maka dilaporkan ke polisi dan saya ditunjuk menjadi kuasa hukumnya,” katanya kemarin. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved