Berita Denpasar

343 Kelihan Banjar Adat di Denpasar Terima BPJS Ketenagakerjaan, 17 Gagal karena Umur Lewat

Bertempat di wantilan Pura Lokanatha Lumintang Denpasar dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelihan banjar adat se-Kota Denpasar.

Tribun Bali/Putu Supartika
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lelihan banjar adat di Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bertempat di wantilan Pura Lokanatha Lumintang Denpasar dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelihan banjar adat se-Kota Denpasar.

 

Penyerahan ini dilakukan Selasa, 26 September 2023 pagi oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara secara simbolis.

 

Program pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini adalah tindak lanjut dari MoU Pemkot Denpasar dengan BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan jaminan sosial kepada pekerja non formal.

Baca juga: Banyak Kios dan Los di Pasar Tradisional di Denpasar Kosong, Pedagang Ingin Tinggalkan Pasar

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan kepada kelihan banjar adat tersebut bersumber dari APBD Kota Denpasar.

 

“Sasarannya adalah 343 kelihan banjar adat. Sebenarnya ada 360 kelihan, namun 17 orang gagal karena umurnya lebih dari 65 tahun,” kata Raka Purwantara.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pelemparan Kaca Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Diduga Dilakukan Seorang Diri

Selain kelihan banjar adat, pekerja non formal dalam bidang adat yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan yakni pekaseh, pangliman, pemangku kahyangan tiga, penua pecalang, dan sulinggih.

 

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibayarkan selama yang bersangkutan menjadi kelihan.

 

Jika nantinya sudah selesa, maka bisa dilanjutkan dengan pembayaran secara pribadi.

Baca juga: Komisi VII DPR Apresiasi BDI Denpasar dalam Memacu Kompetensi SDM, Pusat Ekosistem Industri Kreatif

Sementara itu, terkait dengan ada kelihan yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya juga tetap mendapatkan.

 

“Karena yang dibayarkan adalah statusnya sebagai kelihan banjar adat. Kalau misalnya sudah punya, tetap dapat, tapi Pemkot membayar yang berkaitan dengan statusnya sebagai kelihan banjar adat saja,” katanya.

 

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan jaminan keselamatan sosial kepada kelihan banjar adat saat melakukan tugasnya.

Baca juga: Tukar Sampah Dengan Emas Batangan Galeri 24 Denpasar

Apalagi tugas tersebut melekat selama 24 jam selama melayani krama di banjar adat masing-masing.

 

“Jika seandainya ada musibah, termasuk dirawat di rumah sakit atau pun meninggal bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengatakan BPJS ini bisa diklaim jika terjadi risiko kecelakaan saat melaksanakan tugas.

 

“Selama ada perintah dari atasan dalam hal ini bendesa dan melakukan kewajiban sebagai kelihan banjar adat, kalau terjadi kecelakaan bisa melakukan klaim,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved