CASN 2023

Formasi PPPK Kementerian Keuangan RI 2023: Dibuka untuk Pegawai Umum dan Disabilitas, Ini Syaratnya

Berdasarkan pengumuman Kemenkeu Nomor PENG-01/PANREK/2023, berikut ini adalah Formasi PPPK Kemenkeu 2023 dilengkapi dengan persyaratan pendaftarannya:

Editor: Mei Yuniken
Instagram @kemenkeuri
Formasi PPPK Kementerian Keuangan 2023: Dibuka untuk Pegawai Umum dan Disabilitas, Ini Syaratnya 

5 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 5 formasi

Persyaratan Umum Daftar PPPK Kemenkeu RI 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: Kendala Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Salah Satunya Data Tak Sesuai Beserta Cara Mengatasinya

9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved