CASN 2023

Formasi PPPK Kementerian Keuangan RI 2023: Dibuka untuk Pegawai Umum dan Disabilitas, Ini Syaratnya

Berdasarkan pengumuman Kemenkeu Nomor PENG-01/PANREK/2023, berikut ini adalah Formasi PPPK Kemenkeu 2023 dilengkapi dengan persyaratan pendaftarannya:

Editor: Mei Yuniken
Instagram @kemenkeuri
Formasi PPPK Kementerian Keuangan 2023: Dibuka untuk Pegawai Umum dan Disabilitas, Ini Syaratnya 

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu RI 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

Baca juga: Formasi, Persyaratan hingga Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Kementerian Kesehatan RI 2023

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved