Berita Buleleng
Zaini dan Rasyad Jadi Tersangka Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng: penyidik menilai kasus buka paksa portal TNBB dilakukan oleh sejumlah warga itu diinisiasi oleh Zaini dan Rasyad
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polisi telah menetapkan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, sebagai tersangka atas kasus buka paksa portal saat Nyepi.
Mereka bernama Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57).
Namun kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ditemui Selasa 26 September 2023 mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai kasus buka paksa portal di pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dilakukan oleh sejumlah warga itu diinisiasi oleh Zaini dan Rasyad.
Baca juga: 2 Orang Bisa Jadi Tersangka Kasus Portal Nyepi di Buleleng! Polisi Tuntas Periksa Saksi dan Ahli
Untuk itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 18 September 2023 lalu.
Zaini dan Rasyad dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal tersebut digunakan lantaran berdasarkan keterangan saksi ahli, keduanya dinilai telah melakukan penistaan terhadap salah satu agama karena aksi itu dilakukan saat Hari Raya Nyepi.
"Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, tindakan yang mereka lakukan itu bagian dari penistaan agama, sehingga mereka dijerat dengan Pasal 156 KUHP," jelas AKP Diatmika.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Buleleng saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Namun demikian penyidik tetap mengawasi keduanya, sehingga mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pencekalan, tidak boleh keluar dari wilayah Desa Sumberklampok hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan tahap 1 atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng pada Kamis 21 September 2023.
Berkas tersebut saat ini sedang diteliti oleh JPU.
Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan status kedua tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.