Berita Bali

Selangkah Lagi Polisi Tetapkan Tersangka Portal Nyepi

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak memberikan keterangan kepada penyidik Polres Buleleng dalam kasus pembukaan paksa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Kelihan Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana, serta empat orang pecalang Desa Sumberklampok diperiksa terkait kasus buka paksa portal saat Nyepi, Rabu (6/9). Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak memberikan keterangan kepada penyidik Polres Buleleng dalam kasus pembukaan paksa portal di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi. Selanjutnya polisi tinggal gelar perkara menentukan tersangka.

Nyoman Kenak mengatakan, ia memberi keterangan saat kasus yang sudah bergulir enam bulan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kenak memberikan keterangan terkait kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Nyepi yang telah ditandatangani Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Penistaan Agama, Kasus Pembukaan Portal Nyepi Naik ke Penyidikan

Kata Kenak, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Sumberklampok itu melanggar kesepakatan bersama yang dibuat oleh FKUB. Namun tindakan itu tidak dapat dia pastikan sebagai perbuatan penistaan agama.

"Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua," ungkapnya, Jumat (15/9/2023).

Dalam kasus ini, Kenak hanya berharap polisi dapat bertindak objektif. Ia memaklumi penanganan kasus ini berjalan lambat. Polisi, kata ia, telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

Baca juga: Polisi Cabut Status Wajib Lapor Kasus Portal Nyepi, Polres Buleleng Bingung dengan Keterangan Saksi

"Kami tidak boleh memaksa dan menekan aparat, yang pasti sudah ada perhatian tentang kasus ini. Sudah ditangani dengan serius dengan memanggil berbagai pihak tanpa intervensi dan diskriminasi," ucapnya.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi, satu di antaranya ahli dari Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar.

Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Tinggal gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.

Baca juga: Puri Buleleng Atensi Kasus Sumberklampok, Satreskrim Polres Tidak Jadi Gelar Perkara Portal TNBB

Kata dia, pada tahap penyidikan, pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Penyidik segera gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 tersebut.

Sebelumnya, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana juga telah diperiksa polisi.

Artana menyebut berdasarkan hasil paruman, krama sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum meski dua warga yang disebut sebagai inisiator aksi buka paksa portal itu telah meminta maaf.

Garis besarnya, kata dia, saat kasus ini masuk ranah hukum, maka apapun hasilnya akan diterima.

"Permintaan maaf diterima. Proses hukum diserahkan kepada penegak hukum apapun hasil penegak hukum itu yang kami terima," demikian ia menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved