Buka Paksa Portal TNBB
Polisi Cabut Status Wajib Lapor Kasus Portal Nyepi, Polres Buleleng Bingung dengan Keterangan Saksi
Penanganan kasus pembukaan paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi oleh sejumlah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Penanganan kasus pembukaan paksa portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi oleh sejumlah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih jalan di tempat.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Alasannya polisi akan memeriksa saksi dan ahli lagi.
Baca juga: Polisi Didesak Bekerja Profesional Usut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Desa Sumberklampok
Di sisi lain, polisi kini sudah mencabut status wajib lapor untuk Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sudah ada enam saksi dan ahli yang diperiksa.
Namun terdapat perbedaan keterangan sehingga penyidik masih perlu untuk menyinkronkan keterangan tersebut.
Baca juga: Mutasi Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kasus Buka Paksa Portal TNBB Saat Nyepi Jadi Prioritas Utama
"Artinya saksi masih ngambang keterangannya. Tidak ada yang menyampaikan kejadian ini, pasalnya ini. Jadi saksi ahli harus dimintai keterangan lagi karena penyidik bekerja sesuai dengan keterangan saksi," katanya, Senin (15/5).
Kata dia, wajib lapor yang dikenakan kepada Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dua warga yang diduga menginisiasi aksi buka paksa portal itu, telah dicabut.
Polisi menilai kedua warga tersebut sudah proaktif sehingga diyakini tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Polisi Bingung Cari Pasal Kasus Buka Portal Nyepi, Penyidik Butuh Pendapat Ahli Agama dan Pidana
Sebelumnya, Satreskrim Polres Buleleng mengambil langkah wajib lapor untuk memastikan Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Wajib lapor harus dilakukan sepekan sekali hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Enam orang yang sudah diperiksa terdiri dari ahli hukum pidana, PHDI, dan sejumlah warga Desa Sumberklampok yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: Hasil Paruman Masyarakat Sumperklampok Buleleng, Kasus Buka Paksa Portal Dilanjutkan ke Ranah Hukum
Polisi akan kembali meminta keterangan ahli hukum pidana untuk lebih meyakinkan penyidik terkait pasal yang akan disangkakan.
Pemeriksaan saksi dan ahli, kata Sumarjaya, harus dilakukan oleh penyidik agar pengungkapan kasus ini terarah dan tidak berdasarkan opini.
"Kasus ini terus dikembangkan sehingga langkah-langkah penyidikan dilakukan secara pasti," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.