Buka Paksa Portal TNBB

Dua Oknum Warga Desa Sumberklampok Dikenakan Wajib Lapor, Buntut Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi

Dua warga Desa Sumberklampok, yang diduga menginisiasi aksi buka paksa portal di pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya saat memberikan keterangan terkai kasus buka paksa portal saat Nyepi di TNBB 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dua warga Desa Sumberklampok, yang diduga menginisiasi aksi buka paksa portal di pintu masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi, bernama  Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dikenakan wajib lapor.

Langkah ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng untuk memastikan kedua warga tersebut tidak melarikan diri selama proses penyidikan. 

Baca juga: Mutasi Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kasus Buka Paksa Portal TNBB Saat Nyepi Jadi Prioritas Utama

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Selasa (25/4) mengatakan, wajib lapor dikenakan kepada dua warga tersebut sejak beberapa hari lalu.

Wajib lapor harus dilakukan selama seminggu sekali, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Tujuannya hanya untuk memastikan mereka masih ada di wilayah Buleleng. Wajib lapor bisa dengan datang ke Polres, atau via telepon," terangnya.

Baca juga: Update Kasus Pembukaan Portal TNBB Saat Nyepi, Hari Ini Polres Buleleng Gelar Perkara


Sementara terkait proses penyidikan, AKP Sumarjaya menyebut saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari enam orang saksi.

Mereka terdiri dari saksi ahli hukum pidana, PHDI, serta sejumlah warga Desa Sumberklampok yang mengetahui adanya peristiwa buka paksa portal saat Nyepi


Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus dilakukan oleh penyidik.

Baca juga: Polisi Bingung Cari Pasal Kasus Buka Portal Nyepi, Penyidik Butuh Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Bahkan pihaknya mengagendakan akan kembali memeriksa saksi ahli hukum pidana, untuk lebih meyakinkan penyidik terkait pasal yang akan disangkakan.

"PHDI juga berencana akan mengajukan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," katanya. 


Pemeriksaan saksi-saksi kata AKP Sumarjaya harus dilakukan oleh penyidik, agar pengungkapan kasus ini terarah dan tidak berdasarkan opini.

Baca juga: Puri Buleleng Keluarkan Pernyataan Sikap Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi

"Kasus ini terus dikembangkan, sehingga langkah-langkah penyidikan dilakukan secara pasti," tandasnya. 


Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Sumberklampok, nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 wita.

Baca juga: Update Kasus Pembukaan Portal TNBB Saat Nyepi, Hari Ini Polres Buleleng Gelar Perkara

Padahal portal tersebut telah dijaga pecalang. Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek, yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di sosial media.


Aksi puluhan warga ini diduga diinisiasi oleh dua orang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.

Di mana Zaini berperan membuka paksa portal. Sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokator. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved