Berita Buleleng
2 Orang Bisa Jadi Tersangka Kasus Portal Nyepi di Buleleng! Polisi Tuntas Periksa Saksi dan Ahli
Sementara untuk warga lain yang terlibat, masih menunggu dari hasil gelar perkara. Sembari gelar perkara penetapan tersangka selesai dilakukan, Zaini
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng sudah selesai memeriksa saksi dan ahli dalam kasus pembukaan paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dua warga Desa Sumberklampok, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad berpotensi menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan ahli dalam kasus ini. Terdiri dari pecalang yang bertugas menjaga portal TNBB saat Nyepi dan Kelian Desa Adat Sumberklampok.
Selanjutnya ada dari PHDI Bali hingga saksi akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Pemeriksaan saksi sudah cukup sehingga dalam pekan ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Dalam video viral yang beredar di sosial media, sejatinya ada sejumlah warga Desa Sumberklampok yang memaksa masuk ke dalam kawasan TNBB saat Nyepi namun aksi tersebut diduga diinisiasi oleh dua oknum bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad," ujar Diatmika, Senin (18/9).
Ia melanjutkan, Zaini diduga berperan membuka paksa portal, sementara Rasyad diduga melontarkan kalimat-kalimat provokator. Keduanya sangat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 tersebut.
Sementara untuk warga lain yang terlibat, masih menunggu dari hasil gelar perkara. Sembari gelar perkara penetapan tersangka selesai dilakukan, Zaini dan Rasyad saat ini telah dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Pemkab Karangasem Baru Bidik 12 Tower Bodong! Bertahun-tahun Berdiri Luput dari Mata Otoritas!
Baca juga: Api Cepat Menjalar Dari Arah Tebing, Empat Rumah Semi Permanen di Desa Tangkas Ludes Terbakar!
Baca juga: Peluang Industri Kosmetika di Indo Beauty Expo-K Beauty Expo Indonesia dan IndoHealthcare Expo 2023

"Kedua oknum ini ada potensi menjadi tersangka. Kami menunggu perkembangan, apakah kemungkinan ada penambahan tersangka atau tidak. Tunggu gelar perkara dulu, yang akan dilakukan dalam minggu-minggu ini," jelasnya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Buleleng. Kenak memberikan keterangan terkait kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Nyepi yang telah ditandatangani Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.
Kata Kenak, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Sumberklampok itu melanggar kesepakatan bersama yang dibuat oleh FKUB. Namun tindakan itu tidak dapat dia pastikan sebagai perbuatan penistaan agama. "Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini terjadi saat sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Maret lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, portal sedang dijaga sejumlah pecalang.
Namun sekelompok warga bersikeras menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun berujung viral di media sosial.
Aksi puluhan warga ini diduga diinisiasi oleh dua orang bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. Zaini disebut berperan membuka paksa portal dan Rasyad disebut melontarkan kalimat-kalimat yang bernada provokatif. (rtu)
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.