Berita Buleleng

Zaini dan Rasyad Jadi Tersangka Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Buleleng

Kasi Humas Polres Buleleng: penyidik menilai kasus buka paksa portal TNBB dilakukan oleh sejumlah warga itu diinisiasi oleh Zaini dan Rasyad

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ditemui Selasa 26 September 2023 - Zaini dan Rasyad Jadi Tersangka Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Buleleng 

Terpisah, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan berkas dari penyidik Polres Buleleng saat ini sedang diteliti oleh tiga orang jaksa yakni Isnarti Jayaningsih, Astawa dan Made Heri.

JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Berkas kedua tersangka terangkum jadi satu, saat ini masih diteliti oleh JPU," singkatnya.

Seperti diketahui sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Hari Raya Nyepi, Rabu 22 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 Wita.

Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang.

Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat.

Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok. (*)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved