Tali Lift Putus di Ubud

Ini Alasan 2 Tersangka Lift Jatuh Ayuterra Resort Ubud Bali Tidak Ditahan

Polres Gianyar tak menahan Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift, dua tersangka lift maut Ayuterra Resort

Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar tak menahan Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift, dua tersangka lift jatuh Ayuterra Resort Ubud, Gianyar, Bali.

Hal tersebut karena Vincent Juwono dan Mujiana telah berumur renta, yakni di atas 60 tahun.

Di mana Vincent Juwono berumur 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun.

Namun kedua tersangka ini dicekal keluar dari Indonesia dan dilarang keluar dari Bali.

Selama proses penyelidikan sebagai tersangka, keduanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Vincent telah memenuhi panggilan penyidik Polres Gianyar sebagai tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan 5 pegawai, Jumat 29 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pada pemeriksaan pertama kedua tersangka, yang datang hanya VJ. Sementara Mujiana, pria yang tinggal di Dalung Permai, Kuta Utara itu tidak bisa hadir karena sakit.

Pihaknya memaklumi hal tersebut mengingat usia Mujiana sudah tua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mujiana Tersangka Kasus Ayu Terra Resort Belum Penuhi Panggilan Polisi

Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya
Owner Ayu Terra Resort Ubud Vincent Juwono Jadi Tersangka Lift Maut, Ini Komentar Pengacaranya (Istimewa)

"Pemeriksaan tak ada spesial. Masih kita tanyakan terkait tanggung jawab. Salah satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka VJ sudah kita periksa. Sementara Mujiana belum bisa datang karena sedang sakit. Kita maklumi karena umurnya sudah sepuh. Kita menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Mujiana pada Selasa 3 Oktober 2023," ujar Ario Seno.

Ario Seno mengatakan, pihaknya belum memutuskan dan belum menemukan hal yang mendesak kedua tersangka untuk ditahan.

Selain itu, penahanan tersangka dengan usia yang sudah sepuh, memiliki risiko tinggi pada kesehatan mereka.

"Kita belum putuskan lakukan penahanan karena tersangka kooperatif. Tidak pernah menunda panggilan kecuali hari ini, Mujiana tak datang karena sedang sakit. Kita juga lihat latar belakang medis dari tersangka," katanya.

Namun, demi mengantisipasi hal yang tak diinginkan, pihaknya telah mengirim surat pencekalan ke Imigrasi, agar yang bersangkutan tidak keluar negeri.

Dan, pihaknya juga telah meminta agar yang bersangkutan tidak keluar Bali.

"Kita telah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi agar tak keluar Indonesia. Dan kita juga sudah berbicara pada kuasa hukum agar yang bersangkutan jangan keluar dari Bali. Dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," papar Ario Seno.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved