Tali Lift Putus di Ubud

Ini Alasan 2 Tersangka Lift Jatuh Ayuterra Resort Ubud Bali Tidak Ditahan

Polres Gianyar tak menahan Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift, dua tersangka lift maut Ayuterra Resort

Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. 

Terkait penahanan, sebelumnya Ario Seno mengatakan, meskipun dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung kedua tersangka bisa ditahan, namun pihaknya juga mempertimbangkan secara subjektif.

"Yang jadi pertimbangan kita bahwa kedua tersangka tidak ditahan, karena sudah masuk dalam usia lanjut, keduanya berusia di atas 65 tahun. Kita akan lihat juga bagaimana rekam medis dan bagaimana kesehatan kedua tersangka," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Ayu Terra Resort Diperiksa, Penahanan Pertimbangkan Usia dan Rekam Medis

Ario Seno mengatakan, keputusan ditahan atau tidak akan dilakukan bersama Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik.

"Nanti kita putuskan dengan pimpinan apakah akan dilanjutkan dengan penahanan atau tidak. Keputusan akan kita putuskan hari ini. Tapi kita tak serta merta langsung menahan orang. Kita juga melihat usia. Kita melihat rekam medis. Sebab kita tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka," ujarnya.

Ario Seno mengatakan, sejauh ini, kedua tersangka menghormati proses hukum.

"Kedua tersangka ini kooperatif. Setiap kita panggil, baik sebagai saksi maupun tersangka, mereka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut," ujarnya.

Pengacara Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya berterima kasih pada Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada karena telah memberikan penangguhan penanganan pada kliennya.

"Pak Kapolres sangat bijak sekali untuk tidak melakukan penahanan. Pertimbangannya klien kami sudah sepuh. Dalam UU Komnas HAM itu kan (klien kami) masuk kelompok rentan. Jadi riskan jika ditahan," ujar Wirajaya.

Wirajaya mengatakan, kliennya Vincent Juwono saat ini dalam kondisi hypertensi.

Dan, sampai saat ini yang bersangkutan rutin meditasi seminggu tiga kali sebagai terapi dari penyakitnya tersebut.

"Saat ini (VJ) melakukan meditasi seminggu 3 kali. Dalam rangka penyembuhan hypertensi," ungkap Wirajaya.

Namun demikian, secara psikologis, VJ masih bisa mengikuti proses di kepolisian.

"Secara psikologis, beliau sehat. Beliau juga bilang sangat siap untuk diperiksa. Cuma yang namanya sebagai tersangka, ya begitulah. Perasaan tidak tenang itu manusiawi," tandasnya.

Wirajaya pun menegaskan, selama penahanannya ditangguhkan, kliennya tidak akan kabur.

"Saya yakin 100 persen tidak kabur. Klien kami usahanya besar di sini, (gak mungkin) hanya karena kasus kelalaian saja dia sampai kabur," ujar Wirajaya. 

Baca juga: UPDATE Kasus Lift Maut: Resmi Tersangka, Owner Ayu Terra Resort Ubud Penuhi Panggilan Polres Gianyar

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved