Pembakaran Resort di Bugbug

Tersangka Peragakan 28 Adegan, Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Vila di Bugbug Karangasem

Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Rekonstruksi kasus perusakann vila di Karangasem. Salah satu adegan saat IKA alias Derek menuangkan isi jeriken dalam kasus perusakan resort di Bugbug Karangasem. 

Para Tersangka Peragakan 28 Adegan, Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Vila di Bugbug Karangasem

 


TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Polda Bali melalui Ditreskrimum Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus perusakan Villa Neano Resort, Bugbug, Karangasem.

Rekonstruksi digelar di Basement Gedung PRG, Polda Bali, Denpasar, Senin (2/10/2023) pukul 12.30 Wita.


Dalam kesempatan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Bali menghadirkan 16 tersangka. Selain itu, rekonstruksi tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi serta kuasa hukum dari para tersangka.

Baca juga: Ratusan Warga Bugbug Karangasem Sambangi DPD RI, Polda Bali Tambah 3 Tersangka Baru Total Jadi 16


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kegiatan rekonstruksi kasus perusakan resort di Bugbug, Karangasem ini diperagakan dalam 28 adegan.


Hasil pemantauan Tribun Bali, terdapat sejumlah adegan yang cukup menarik perhatian. Seperti misalnya pada adegan kedelapan, yang dimana tersangka berinisial IKA alias Derek yang mengambil api setelah menjatuhkan gubug.

Pada adegan kesembilan, IKA alias Derek mengambil jeriken yang diduga berisi bahan bakar dari gubug yang dia jatuhkan sebelumnya.

Baca juga: KASUS Pembakaran Resort di Bugbug Karangasem, Ternyata Ada Siswa Jadi Tersangka, Tim 9 Harus Respons


Selain itu, tampak beberapa adegan yang memperlihatkan tiga wanita dan satu pria merubuhkan tembok.

Hal yang dikatakan menjadi sorotan oleh para penyidik yakni peran dari masing-masing pelaku.

AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tardapat unsur “secara bersama-sama”. “Yang disoroti tentunya peran dari masing-masing pelaku. Siapa berbuat apa, disaksikan oleh siapa. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama,” jelasnya.

Baca juga: Polda Bali Didesak Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pengerusakan Resort Detiga Neano Bugbug


Disinggung soal pasal yang disangkakan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali itu menuturkan yakni Pasal 406 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

“Ada 406 (Pasal KUHP), ada 187 (pembakaran), kemudian 170 secara bersama-sama,” katanya.


Tim hukum tersangka kasus perusakan resort di Bugbug, Karangasem, meminta Polda Bali segera merespons permohonan penangguhan penahanan.


“Besar harapan kami agar seluruh jajaran kepolisian Polda Bali, khususnya bapak Kapolda bisa segera memberikan keputusan kepada klien kami agar semua klien kami dapat ditangguhkan,” ungkap salah satu tim hukum, Ida Bagus Putu Agung kepada awak media seusai rekonstruksi kasus di Polda Bali, Senin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved