Berita Jembrana

Anak 11 Tahun Diperdaya Untuk Maling Uang dan Emas, Kerugian Capai Rp 20 Juta, Pelaku Dikembalikan

Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta.

kompas.com
Ilustrasi uang - Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta. Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta.

Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut.

Pelaku anak dikembalikan ke orang tua dan SA diamankan polisi.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian yang dilakukan anak 11 tahun dan didalangi SA tersebut terjadi Rabu 4 Oktober 2023.

 

Baca juga: Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Lego Jangkar di Dermaga Tersus Tiga Hari Lebih

Baca juga: Ratusan Penari Pendet Pasepan Iringi Ritual Pakelem, Pembukaan Festival Nusa Penida 2023

Ilustrasi - Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta.

Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut.
Ilustrasi - Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta. Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut. (Tribunnews/Istimewa)

 

 

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tersebut berlokasi di warung milik warga IKB (50).

N mulanya mengintip suasana di lokasi TKP. Setelah dirasa aman karena ditinggal oleh korban, ia kemudian masuk ke dalam warung lantas mengambil tas dalam toples milik korban. Setelah itu, N kemudian menyerahkan tas curian tersebut kepada pelaku SA.

Tak berselang lama atau saat korban kembali ke warungnya, IKB baru menyadari tasnya yang berisi uang serta perhiasan emas tersebut. Ia kemudian langsung malaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mendoyo. Tak lama, SA serta N berhasil diamankan.

"Setelah diamankan, SA mengakui menjadi dalang pencurian tersebut. Ia menyuruh N untuk mengambil tas milik korban kemudian dikuasai," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 5 Oktober 2023.

Dia melanjutkan, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku SA yang tega alias nekat meminta N untun melakukan hal tersebut. Apalagi nilai kerugiannya mencapai Rp20 juta. Ada uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

"SA kita proses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan untuk pelaku anak masih kita pertimbangkan untuk dikembalikan ke orang tuanya. Mengingat usianya baru 11 tahun sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved