Berita Jembrana
Anak 11 Tahun Diperdaya Untuk Maling Uang dan Emas, Kerugian Capai Rp 20 Juta, Pelaku Dikembalikan
Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kehilangan uang dan barang senilai Rp20 juta.
Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut.
Pelaku anak dikembalikan ke orang tua dan SA diamankan polisi.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian yang dilakukan anak 11 tahun dan didalangi SA tersebut terjadi Rabu 4 Oktober 2023.
Baca juga: Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Lego Jangkar di Dermaga Tersus Tiga Hari Lebih
Baca juga: Ratusan Penari Pendet Pasepan Iringi Ritual Pakelem, Pembukaan Festival Nusa Penida 2023

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tersebut berlokasi di warung milik warga IKB (50).
N mulanya mengintip suasana di lokasi TKP. Setelah dirasa aman karena ditinggal oleh korban, ia kemudian masuk ke dalam warung lantas mengambil tas dalam toples milik korban. Setelah itu, N kemudian menyerahkan tas curian tersebut kepada pelaku SA.
Tak berselang lama atau saat korban kembali ke warungnya, IKB baru menyadari tasnya yang berisi uang serta perhiasan emas tersebut. Ia kemudian langsung malaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mendoyo. Tak lama, SA serta N berhasil diamankan.
"Setelah diamankan, SA mengakui menjadi dalang pencurian tersebut. Ia menyuruh N untuk mengambil tas milik korban kemudian dikuasai," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 5 Oktober 2023.
Dia melanjutkan, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku SA yang tega alias nekat meminta N untun melakukan hal tersebut. Apalagi nilai kerugiannya mencapai Rp20 juta. Ada uang tunai serta perhiasan emas milik korban.
"SA kita proses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan untuk pelaku anak masih kita pertimbangkan untuk dikembalikan ke orang tuanya. Mengingat usianya baru 11 tahun sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.(*)
Penggelapan BBM Subsidi di Jembrana Bali, Tangki Mobil Tua Dimodifikasi, Per Hari Beli 240 Liter |
![]() |
---|
Kapal Perbantuan Mampu Angkut 30 Truk Tronton, KMP Gading Nusantara Layani Lintas Ketapang-Gilimanuk |
![]() |
---|
Korban Kapal Tenggelam Ikuti Ritual di Selat Bali, Wiardani Harap Jenazah Suami Ditemukan |
![]() |
---|
IYM Incar Sepeda Motor Kunci Nyantol, Ditangkap Tim Polres Jembrana Dalam Waktu 24 Jam |
![]() |
---|
Pakelem Selat Bali Gunakan Kebo Yus Merana, Harap Keselamatan Pelayaran dan Syukur Atas Hasil Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.