Berita Bali
Terima Paket Berisi Ganja 2 Kg, Agus Hendra Menerima Divonis Bui 8 Tahun
Terdakwa I Gusti Agus Hendra (39) pasrah menerima dijatuhi hukuman bui 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Setelah kurir pergi, lalu datang para petugas dari BNNP Bali mengamankan terdakwa beserta paket yang diterimanya.
Selanjutnya petugas BNNP melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan paket tersebut.
Setelah paket dibuka di dalamnya berisi pakaian bekas serta 1 paket ganja. Juga diamankan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di kamar kosnya yang terletak di Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Petugas BNNP bergerak ke kos terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
Di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan beberapa paket ganja, timbangan digital serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total berat ganja yang berhasil disita dari terdakwa 2.158,12 gram netto atau 2 kilogram lebih. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.