Berita Bali
Terima Paket Berisi Ganja 2 Kg, Agus Hendra Menerima Divonis Bui 8 Tahun
Terdakwa I Gusti Agus Hendra (39) pasrah menerima dijatuhi hukuman bui 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gusti Agus Hendra (39) pasrah menerima dijatuhi hukuman bui 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini divonis bersalah, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis ganja.
Diketahui, Agus Hendra ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai menerima paket berisi ganja yang beratnya melebihi 2 kilogram.
Baca juga: Terima Paket Berisi 2 Kg Ganja, Agus Hendra Dituntut 11 Tahun Penjara!
"Gusti Hendra menerima divonis 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 6 Oktober 2023.
Aji Silaban menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis dari majelis hakim.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Guru PAUD Diamankan Satnarkoba Gianyar, Hendak Edarkan Ganja
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Gusti Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan yang dipasang JPU dalam surat tuntutannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa Agus Hendra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.
Baca juga: Pengedar Ganja Dibekuk Saat Ambil Ganja di Jalan Mudu Taki Kuta Utara
Atas perbuatannya, terdakwa tersebut dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus Hendra ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Huri (buron).
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi
Terdakwa diminta oleh Huri untuk menerima paket ganja. Besoknya terdakwa kembali dihubungi.
Huri menyampaikan paket sudah diantar oleh kurir jasa pengiriman ke alamat terdakwa. Kemudian terdakwa diminta menunggu sesuai lokasi yang dikirimkan tersebut.
Kurir datang dan menyerahkan paket berisi ganja itu ke terdakwa.
Setelah kurir pergi, lalu datang para petugas dari BNNP Bali mengamankan terdakwa beserta paket yang diterimanya.
Selanjutnya petugas BNNP melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan paket tersebut.
Setelah paket dibuka di dalamnya berisi pakaian bekas serta 1 paket ganja. Juga diamankan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di kamar kosnya yang terletak di Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Petugas BNNP bergerak ke kos terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
Di kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan beberapa paket ganja, timbangan digital serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total berat ganja yang berhasil disita dari terdakwa 2.158,12 gram netto atau 2 kilogram lebih. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.