Tewasnya Janda di Surabaya

MOMEN Anak Oknum Anggota DPR RI Menangis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Wartawan TV Ungkap Hal Ini

Anak oknum anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tanur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan yang menye

|
Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunSumsel/IG @undervover.id
MOMEN Anak Oknum Anggota DPR RI Menangis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Wartawan TV Ungkap Hal Ini 

TRIBUN-BALI.COMMOMEN Anak Oknum Anggota DPR RI Menangis Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Wartawan TV Ungkap Hal Ini

Anak oknum anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tanur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29), Jumat 6 Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce pada rilis pers dengan turut menghadirkan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang diunggah Instagram @undercover.id, Gregorius Ronald Tannur tampak digiring oleh polisi.

Sepanjang menjalani konferensi pers dan digiring polisi ke depan awak media, pria bertubuh tinggi yang tengah mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Jatanas itu hanya tertunduk lesu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, beredar foto yang memperlihatkan momen Gregorius Ronald Tannur tengah menangis.

Sementara tangan yang diborgol tak bisa mengusap air matanya.

Baca juga: Pacar Janda Cantik yang Tewas Usai Karaoke Ngaku Pukul Kepala Korban Pakai Botol Tequila

Momen tersebut sontak menyita perhatian publik bahkan tak sedikit yang tuai kecaman yang meminta pelaku untuk dijerat hukuman berat.

"Minimal seumur hidup dan pecat bapaknya, usut hartanya!" tulsis akun @hardpack.

"Makin banyak kelakuan anak pejabat kek gini, makin mikir didik anaknya biar gak jadi mental terbelakang" tulis akun @rendedy.

"Harusnya 340 pembunuhan berencana. Kalau 359 itu hal yang ga disengaja seperti tertabrak dsb. Ini mah udh direncanain pembunuhannya" tulis akun @syahrul.

Dalam kasus ini, GRT dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas.

Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP dan GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Namun, saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan penyebab kematian Dini, GRT tidak dihadapkan pada awak media.

Karena membelakangi, awak media kesulitan memfoto wajah GRT.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved