Tewasnya Janda di Surabaya
RESMI Ditetapkan Tersangka, Psikolog Forensik Ungkap Tindakan GRT Penuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada kekasihnya, DSA (29)
TRIBUN-BALI.COM – RESMI Ditetapkan Tersangka, Psikolog Forensik Ungkap Tindakan GRT Penuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada kekasihnya, DSA (29), Jumat 6 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce pada konverensi pers dengan mengadirkan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
"Atas fakta yang disesuaikan maka kami telah menetapkan status saksi GR (31) tinggal di Surabaya dari saksi kami tingkatkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP," ujar Pasma dikutip dari Instagram Humas Polrestabes Surabaya.
Anak dari anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pra rekonstruksi.
Menyoroti sangkaan pasal polisi terhadap tersangka Gregorius Ronald Tannur ini, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel turut memberikan pendapat.
Reza menilai perbuatan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap DSA telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP.
Baca juga: Kasus Penganiayaan oleh Anak Oknum Anggota DPR RI: Hotman Paris Siap Kawal Cari Keadilan untuk DSA
Adapun ancaman hukuman pada pasal 338 KUHP ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Ia pun meminta penyidik Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal tersebut.
Reza mengatakan, jika melihat urutan kronologi, terindikasi perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur bereskalasi.
Artinya ia menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban Dini Sera Afrianti (GSA).
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Dikatakannya, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.
"Itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," katanya.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
Baca juga: Soal Tewasnya DSA Janda Muda di Surabaya, Cak Imin Buka Suara: PKB Selalu Berdiri di Pihak Korban
Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," katanya.
Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP.
Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT.
Untuk memastikannya, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran (DSA),
"Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya dan periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA," katanya.
Reza menyarankan untuk memeriksa korban DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA.
"Polisi perlu mengukur takar kadar alkohol dalam tubuh GRT, apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri," katanya.
DSA tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023) dini hari.
Tewasnya janda muda yang sudah empat tahun tinggal di Surabaya ini diduga tidak wajar.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP ke GRT Anak Anggota DPR RI yang Bunuh Kekasih, Hukuman Mati,
janda cantik tewas
GRT
Gregorius Ronald Tannur
Andini
DSA
Dini Sera Afrianti
tersangka
Polrestabes Surabaya
Surabaya
pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP
Reza Indragiri Amriel
penganiayaan
| Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas |
|
|---|
| SOSOK GRT di Mata Edward Tannur: Berwatak Kalem dan Sopan Namun Bikin Orang Tua Geleng Kepala |
|
|---|
| Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Janda Sukabumi di Surabaya, Tersangka Anak DPR Dihadirkan |
|
|---|
| Diduga Terima Laporan Palsu dari Ronald Tannur, 3 Polisi di Surabaya akan Dilaporkan ke Propam |
|
|---|
| Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI oleh PKB |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.