Berita Jembrana

Disdikpora dan UPTD PPA Pastikan Anak Agar Tak Sampai Jadi Korban Bullying

Anak 11 Tahun Rentan Jadi Korban Bullying *Disdikpora dan UPTD PPA Pastikan Anak Agar Tak Sampai Jadi Korban Bullying

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Dalang pencurian uang dan emas serta tersangka ekploitasi anak, SA saat digiring Petugas PPA Satreskrim Polres Jembrana, Jumat 6 Oktober 2023. 

Dia melanjutkan, karena perbuatannya tersebut, tersangka SA yang bekerja disebuah warung tersebut disangkakan pasal berlapis. Ia disangkakan pasal 88 Yo 76i UU Nomor 35 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 362 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan perilaku dan aktivitas yang dilakukan anaknya.

Jangan sampai hal serupa yakni anak dipengaruhi orang lain untuk berbuat negatif kembali terulang. Apalagi sampai ke perbuatan tindak pidana seperti ini. 

"Keluarga dan lingkungan sangat penting. Sangat berperan dalam pengawasan. Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari," imbaunya.

Sebelumnya, seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana kehilangan uang dan barang senilai Rp20 Juta.

Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut.

Pelaku anak dikembalikan ke orang tua dan SA diamankan polisi. 

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian yang dilakukan anak 11 tahun dan didalangi SA tersebut terjadi Rabu 4 Oktober 2023.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tersebut berlokasi di warung milik warga IKB (50).

N mulanya mengintip suasana di lokasi TKP. Setelah dirasa aman karena ditinggl oleh korban, ia kemudian masuk ke dalam warung lantas mengambil tas dalam toples milik korban.

Setelah itu, N kemudian menyerahkan tas curian tersebut kepada pelaku SA.

Tak berselang lama atau saat korban kembali ke warungnya, IKB baru menyadari tasnya yang berisi uang serta perhiasan emas tersebut.

Baca juga: Jelang KTT AIS, Polres Tabanan Gelar Kegiatan KRYD

Ia kemudian langsung malaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mendoyo. Tak lama, SA serta N berhasil diamankan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved