Kasus SPI Unud

BREAKING NEWS: Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Resmi Huni Lapas Kerobokan

BREAKING NEWS: Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Resmi Huni Lapas Kerobokan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023.

Rektor Unud ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Tiga pejabat lain yang ditahan bersama Rektor Unud yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lainnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Mereka ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Agus Saputra didampingi Ketut Ngastawa selaku anggota tim penasihat hukum tersangka Prof Antara mengatakan, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.

"Sebenarnya kami tadi sudah memasukan surat untuk tidak ditahan. Penangguhan penahanan belum ada, kami ajukan nanti setelah ini," ungkap Agus Saputra. 

Baca juga: Bentuk Generasi Berkualitas, Unud Edukasi Pencegahan Stunting di Desa Mas Ubud

Ia menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, kliennya tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik hanya melontarkan lima pertanyaaan kepada Prof Antara. 

"Tadi ada sekitar 5 pertanyaan yang diajukan penyidik ke rektor. Prof Antara diperiksa dari jam 9.30 pagi sampai jam 12 siang," terang Agus Saputra.

Kembali ditanya alasan penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penahanan terhadap Prof Antara, pihaknya mengaku tidak mengetahui.

"Tidak disebutkan alasannya. Tapi kan sesuai KUHAP biasanya supaya perkara lancar. Apapun itu, itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucap Agus Saputra.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, belum mendapat informasi terkait penangguhan penahanan Prof Antara.

"Terkait penangguhan penahanan, kami belum mendapat informasi itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka. 

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved