Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS: Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lainnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud akan diperiksa penyidik Kejati Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
BREAKING NEWS: Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lainnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 dijadwalkan akan diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023.
Para tersangka adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Juga tiga pejabat Unud lainnya yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.
Baca juga: Praperadilan Rektor Unud Kandas, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Sah
"Hari ini terjadwal pemeriksaan tersangka SPI Unud. Semua tersangka rencananya diperiksa," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Baca juga: Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara, Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Pasek Suardika Pertanyakan Unsur Melawan Hukum, Sidang Praperadilan Rektor Unud Terkait Kasus SPI
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan
Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.